Operasi Yustisi Di Pasar Km 55 Dayun

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

PRAJAWIBAWA SIAK-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Siak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub), kembali menggelar operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan covid 19 di sejumlah titik yang kerap dijadikan sebagai tempat kerumunan masyarakat. Kali ini titik/lokasi pelaksanaan operasi yustisi dipusatkan di wilayah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, Rabu (25/08/2021) pagi. Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi S.Sos, M.Si menuturkan, pada kegiatan operasi yustisi yang digelar di Pasar KM 55 Kecamatan Dayun ini, tercatat sebanyak 19 orang/warga yang terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker. Pada operasi ini tercatat sebanyak 19 orang yang terjaring oleh petugas karena tidak mengenakan masker Pelanggar terjaring operasi yustisi selanjutnya mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). bertempat di Aula Kantor Camat Dayun Pada kesempatan yang sama, Camat Dayun Novendra Kasmara S.STP, M.Si, yang juga ikut turun pada pelaksanaan operasi yustisi yang digelar Pasar Dayun KM 55 itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Siak. Dijelaskan camat, pada beberapa hari yang lalu, pihak Pemcam Dayun juga sudah melayangkan surat teguran kepada pengelola/pengurus pasar agar senantiasa menerapkan Prokes serta mengajak para pedagang agar mengenakan masker dan menjaga jarak saat beraktivitas di pasar. Semoga dengan adanya operasi yustisi Prokes ini maayarakat bisa mematuhi apa yang ditegaskan dan dianjurkan oleh tim Satgas Covid-19 Kabupaten Siak

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.