Satpol-PP Kab. Siak Berhasil Amankan PAD Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Salam Prajawibawa Siak

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melalui Penyidik PPNS berhasil menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak usaha dan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak. Selasa (13/08/2024).

Hal ini bermula dari operasi penertiban penyakit Masyarakat (PEKAT) beberapa waktu yang lalu, dimana TIM Penindakan Perda Satpol-PP kabupaten Siak mengamankan beberapa pasangan diluar nikah di salah satu homestay di kecamatan Bungaraya. Setelah pemilik usaha yang merupakan pemilik homestay dihadapkan ke Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak, terbukti bahwa usaha homestay tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah kabupaten Siak, berdasarkan hasil tersebut maka Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak melakukan penutupan sementara/segel sampai semua kewajiban atas usaha homestay tersebut terpenuhi.

Setelah lebih kurang 2 (dua) Minggu ditutup/segel, pemilik usaha homestay berinisial (JS) memenuhi semua kewajiban yang di bebankan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), Pajak Bumi Banguanan (PBB) serta pajak usaha yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 7.636.420,- (tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh rupiah).  Ini belum termasuk termasuk retribusi IMB/PBG yang belum dibayarkan karena masih dalam proses pengurusan.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan, bahwa setiap usaha yang bernilai ekonomis wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Siak, disamping kewajiban tersebut akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, pengurusan izin juga memiliki fungsi kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan, pungkasnya.

@torro

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.