Satpol-PP Kab. Siak Berhasil Amankan PAD Siak
Salam Prajawibawa Siak
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melalui Penyidik
PPNS berhasil menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak usaha dan
pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak.
Selasa (13/08/2024).
Hal ini bermula dari operasi penertiban penyakit Masyarakat
(PEKAT) beberapa waktu yang lalu, dimana TIM Penindakan Perda Satpol-PP kabupaten
Siak mengamankan beberapa pasangan diluar nikah di salah satu homestay di
kecamatan Bungaraya. Setelah pemilik usaha yang merupakan pemilik homestay
dihadapkan ke Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak, terbukti bahwa usaha
homestay tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah kabupaten Siak,
berdasarkan hasil tersebut maka Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak
melakukan penutupan sementara/segel sampai semua kewajiban atas usaha homestay
tersebut terpenuhi.
Setelah lebih kurang 2 (dua) Minggu ditutup/segel, pemilik
usaha homestay berinisial (JS) memenuhi semua kewajiban yang di bebankan, mulai
dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), Pajak Bumi Banguanan (PBB) serta pajak
usaha yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 7.636.420,- (tujuh juta enam ratus
tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh rupiah). Ini belum termasuk termasuk retribusi IMB/PBG
yang belum dibayarkan karena masih dalam proses pengurusan.
Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan, bahwa setiap usaha yang bernilai ekonomis wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Siak, disamping kewajiban tersebut akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, pengurusan izin juga memiliki fungsi kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan, pungkasnya.
@torro
0 Komentar