Satpol-PP Siak Bersama TNI POLRI Razia Warung Karaoke Di Kecamatan Kotogasib
Satpol
PP Kabupaten Siak melalui Tim Penindakan Perda lakukan Operasi Gabungan yang
terdiri dari Polres Siak dan Kodim 0322 Siak, dalam rangka Penertiban dan
Penegakan Perda di warung yang menyediakan minuman beralkohol/minuman keras di
Kilo Meter 8 kecamatan Kotogasib kabupaten Siak. Rabu (19/06/2024).
Adapun
kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda
Syafril, S.Sos, didampingi Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Siak Zulfadli, S.Sos
serta Polres Siak dan Kodim 0322 Siak.
Target
operasi kali ini adalah tempat karaoke yang diduga menyediakan miras dan
layanan plus-plus kepada tamu yang berlokasi tidak jauh dari jalan raya km 8
kecamatan Kotogasib kabupaten Siak.
Di
lokasi petugas menyisir setiap sudut ruangan di dalam kafe, dengan sigap
bergerak mengikuti SOP yang ada alhasil ratusan miras berhasil di temukan, pada
awalnyan disaat ditanya oleh petugas keberadaan miras tersebut pemilik miras
selalu berdalih bahwa tidak menyediakan miras, namun petugas tidak percaya
begitu saja, selanjutnya nya ratusan miras serta pemilik di bawa ke MAKO
Satpol-PP kabupaten Siak untuk di proses.
Kasat
Pol PP Kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos
mengatakan, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin
merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif terhadap ketertiban dan
keamanan masyarakat.
“Tindakan
tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal ini merupakan upaya kita
bersama untuk menjaga ketenteraman dan kesehatan masyarakat, serta menciptakan
lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak,” katanya.
Selama
ini, lanjut Kasat, Satpol PP Kabupaten Siak bekerja keras dalam melaksanakan
operasi penertiban terhadap minuman beralkohol tanpa izin.
Berbagai kegiatan razia dan penertiban telah dilakukan dengan tujuan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkannya.Jelasnya
0 Komentar