Satpol PP Kab. Siak Bersama Tim Yustisi Sidak Pasar Tradisional Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam
PRAJAWIBAWA SIAK – Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si Bersama tim gabungan yang terdiri dari SATPOL-PP, DISHUB, TNI POLRI melakukan inspeksi penggunaan masker di salah satu pasar tradisional, pasar Kamis Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Kamis (8/7/2021).
Sidak Penggunaan masker ini sebagai langkah meningkatkan ketaatan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M. Si mengunjungi salah satu pasar tradisional yakni Pasar Kamis Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam pada Kamis sore. Didampingi Kapolsek Lubuk Dalam dan personel Polres Siak serta anggota TNI, Kasatpol-PP Bersama tim gabungan menyusuri lapak-lapak di dalam pasar, untuk memeriksa apabila ada pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker. Dari Hasil penelusuran, baik pedagang maupun pembeli rata-rata sudah menggunakan masker. Hanya saja terdapat beberapa orang yang ingin masuk kepasar, namun tidak menggunakan masker. Oleh petugas langsung diberhentikan dan langsung diarahkan ke meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak , dari hasil operasi yustisi ini terjaring 27 orang pelanggar diantaranya 18 orang mengikuti sidang tipiring yang akan digelar di aula kecamatan Lubuk Dalam Jumat (9/7/2021) secara virtual dari Pengadilan negeri Siak dan 9 orang pelanggar yang masih dibawah umur diberikan surat pernyataan tertulis oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak. Sidak dilakukan untuk mengetahui penerapan protokol Kesehatan di pasar Rakyat/Tradisional. Hal ini dilakukan melihat penambahan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, terutama akibat transmisi lokal melalui pasar tradisional. Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Satpol-PP, Dishub, TNI POLRI melakukan inspeksi ke pasar kamis di daerah Rawang Kao kecamatan Lubuk Dalam. Pasar tradisional dianggap perlu terus dilakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan baik bagi pengunjung pasar maupun penjual. Apalagi pasar merupakan tempat transaksi para pedagang yang berasal dari luar wilayah kemudian memiliki peluang besar menyebarkan virus korona apabila ada di antara mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si mengatakan “Hal ini guna meminimalisir penularan covid-19 di tengah interaksi penjual dan pembeli.Dalam sidak ini. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S. Sos., M.Si dan Tim Yustisi melihat langsung kondisi di dalam pasar, yang paling menyita perhatiannya adalah pengendalian jarak antar pedagang maupun pembeli. Oleh sebab itu, diharapkan kepada pengelola pasar rakyat/tradisional ke depan perlu diatur jumlah pedagang, juga fasilitas cuci tangan harus tetap tersedia. Sebelum masuk pasar maupun sebelum pulang dari pasar pengunjung harus mencuci tangan mengingat populasi jumlah pengunjung dan pedagang ini cukup padat, dalam konteks musim pandemi tentu kita berharap, supaya jangan pergerakan masyarakat di pasar begitu rapat," ungkapnya. Kasatpol-PP menjelaskan, Sidak ini adalah yang ketiga sebelumnya juga dilakukan sidak ke pasar-pasar tradisional diantaranya Pasar Kamis Belantik kecamatan Siak dan pasar KM 4 kecamatan Tualang” ungkapnyaDengan dilaksanakannya sidak ini, maka akan dilakukan koordinasi dan evaluasi lebih lanjut, mengenai penerapan protokol kesehatan yang ada di pasar-pasar, ini sudah lengkap atau belum, baik itu penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker oleh penjual dan pembeli. ungkapnya" *torro
Sidak Penggunaan masker ini sebagai langkah meningkatkan ketaatan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M. Si mengunjungi salah satu pasar tradisional yakni Pasar Kamis Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam pada Kamis sore. Didampingi Kapolsek Lubuk Dalam dan personel Polres Siak serta anggota TNI, Kasatpol-PP Bersama tim gabungan menyusuri lapak-lapak di dalam pasar, untuk memeriksa apabila ada pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker. Dari Hasil penelusuran, baik pedagang maupun pembeli rata-rata sudah menggunakan masker. Hanya saja terdapat beberapa orang yang ingin masuk kepasar, namun tidak menggunakan masker. Oleh petugas langsung diberhentikan dan langsung diarahkan ke meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak , dari hasil operasi yustisi ini terjaring 27 orang pelanggar diantaranya 18 orang mengikuti sidang tipiring yang akan digelar di aula kecamatan Lubuk Dalam Jumat (9/7/2021) secara virtual dari Pengadilan negeri Siak dan 9 orang pelanggar yang masih dibawah umur diberikan surat pernyataan tertulis oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak. Sidak dilakukan untuk mengetahui penerapan protokol Kesehatan di pasar Rakyat/Tradisional. Hal ini dilakukan melihat penambahan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, terutama akibat transmisi lokal melalui pasar tradisional. Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Satpol-PP, Dishub, TNI POLRI melakukan inspeksi ke pasar kamis di daerah Rawang Kao kecamatan Lubuk Dalam. Pasar tradisional dianggap perlu terus dilakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan baik bagi pengunjung pasar maupun penjual. Apalagi pasar merupakan tempat transaksi para pedagang yang berasal dari luar wilayah kemudian memiliki peluang besar menyebarkan virus korona apabila ada di antara mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si mengatakan “Hal ini guna meminimalisir penularan covid-19 di tengah interaksi penjual dan pembeli.Dalam sidak ini. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S. Sos., M.Si dan Tim Yustisi melihat langsung kondisi di dalam pasar, yang paling menyita perhatiannya adalah pengendalian jarak antar pedagang maupun pembeli. Oleh sebab itu, diharapkan kepada pengelola pasar rakyat/tradisional ke depan perlu diatur jumlah pedagang, juga fasilitas cuci tangan harus tetap tersedia. Sebelum masuk pasar maupun sebelum pulang dari pasar pengunjung harus mencuci tangan mengingat populasi jumlah pengunjung dan pedagang ini cukup padat, dalam konteks musim pandemi tentu kita berharap, supaya jangan pergerakan masyarakat di pasar begitu rapat," ungkapnya. Kasatpol-PP menjelaskan, Sidak ini adalah yang ketiga sebelumnya juga dilakukan sidak ke pasar-pasar tradisional diantaranya Pasar Kamis Belantik kecamatan Siak dan pasar KM 4 kecamatan Tualang” ungkapnyaDengan dilaksanakannya sidak ini, maka akan dilakukan koordinasi dan evaluasi lebih lanjut, mengenai penerapan protokol kesehatan yang ada di pasar-pasar, ini sudah lengkap atau belum, baik itu penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker oleh penjual dan pembeli. ungkapnya" *torro
0 Komentar