Sidang Tipiring Prokes Di Kecamatan Bungaraya
Prajawibawa Siak - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali digelar di kecamatan Bungaraya Selasa (15/6/2021).
Kasatpol-PP Kab. Siak Kaharuddin, S.Sos.M.Si melalui Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si, mengatakan, pelanggar prokes yang dijadwalkan mengikuti sidang hadir, menurutnya dari 9 orang pelanggar hanya sekitar 4 orang yang mengikuti sidang, sehingga putusan verstek pun diberikan kepada pelanggar yang tak hadir dalam sidang. Sidang ini dilaksanakan di gedung pertemuan kantor camat Bungaraya, dilaksanakan secara virtual dari Pengadilan Negeri Siak, Hakim yang bertindak pada sidang tipiring kali ini adalah Hakim MEGA MAHARDIKA, S.H di dampingi Panitera NIANA TRI JULIANINGSIH, SH dan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kab. Siak Subandi, S.Sos., M.Si, Sahrul, SH, MH, Ricki Primadani, S.Sos dan Maryoto, S.Sos.
Hakim Ketua menjatuhkan Putusan berupa Denda Administratif yakni tiap-tiap pelanggar membayar Denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan putusan verstek diberikan kepada pelanggar prokes yang tak hadir dalam sidang Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
Camat Bungaraya, Amin Soimin, SH, M. Si mengatakan, Operasi Yustisi serta sidang Tipiring yang digelar ini merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang kian marak saat ini, namun itu semua tidak akan efektif tanpa peran aktif dari seluruh masyarakat. Untuk itu kata Soimin, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabuptan Siak khususnya warga kecamatan Bungaraya, agar selalu disiplin dalam menerapkan Prokes. Kepedulian masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak," jelasnya.
0 Komentar