Bermasalah Dengan GSB, Satpol PP Kabupaten Siak SEGEL Tower Di Minas..

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

PRAJAWIBAWA SIAK - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak kembali bikin gebrakan dalam penegakan peraturan daerah. Hari ini Selasa, 23 Juni 2020 salah satu menara telekomunikasi yang berada di jalan Yos Sudarso kelurahan Minas Jaya kecamatan Minas disegel karena pihak perusahaan yang membangun menara tersebut sampai 3 (tiga) surat peringatan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang diharuskan.

Kasat Pol PP kabupaten Siak Kaharuddin, S,Sos, M,Si melalui Kabid penegak perundang-undangan daerah Subandi, S,Sos, M,Si didampingi kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH, MH mengatakan, tindakan penyegelan ini dilakukan bermula dari laporan dari pihak kecamatan Minas bahwa menara telekomunikasi/ tower tersebut berada pada posisi masih dalam Garis Sempadan Bangunan (GSB) sehingga pihak kecamatan meminta satpol PP kabupaten Siak untuk menindaklanjuti. Setelah kita lakukan pemanggilan dan Surat peringatan sampai tiga kali ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dengan alasan mesti berkoordinasi dengan dinas PU Pemprov Riau di Pekanbaru, maka untuk sementara waktu kita lakukan penyegelan sampai semua perizinan terpenuhi" terang Subandi.

Sementara itu pihak perusahaan melalui febrio mengatakan " kami terima kebijakan pemerintah kabupaten Siak melalui satpol PP yang melakukan penyegelan, karena kelalaian ada di pihak kami" terangnya.

Proses penyegelan tersebut disaksikan juga oleh komandan pleton satpol PP kecamatan Minas Susilo, S,Sos dan beberapa orang dari pihak perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kabid penegak perundang-undangan daerah Subandi,S,Sos, M,Si mengharapkan "kepada setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kabupaten Siak agar terlebih dahulu mengurus dokumen perizinan yang dipersyaratkan agar tidak berhadapan dengan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah kabupaten Siak" pungkasnya. *(sahrul)

facebook twitter whatapps telegram line

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.