PENUHI PANGGILAN SATPOL PP KAB SIAK, UD. SIAK SUBUR SEJAHTERA SIAP LENGKAPI IZIN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

PRAJAWIBAWA SIAK - Sesuai Surat panggilan Nomor. 01/Pol-PP/SPN/VI/2010/PPNS Pihak perusahaan UD. Siak Subur Sejahtera telah memenuhi panggilan penyidik PPNS satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak pada hari ini kamis, 4 Juni 2020.


Kedatangan Tjien Yu (TY) langsung disambut Kabid penegak perundang-undangan daerah Subandi, S.Sos, M,Si didampingi kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH,MH. TY menyerahkan satu bundel berkas persyaratan perizinan UD. Siak Subur Sejahtera yang akan diberikan kepada dinas terkait sehubungan dengan izin yang harus mereka urus.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Kaharuddin, S,Sos, M,Si melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S,Sos, M,Si mengatakan, dari pemeriksaan berkas yang dimiliki ternyata pihak perusahaan sudah melakukan pengurusan dokumen perizinan, hal ini terbukti dari dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) nomor : 15/KRK/PU TARUKIM/2020 tertanggal 22 Januari 2020 yang mana pada prinsipnya memperbolehkan pembangunan usaha penggilingan padi tersebut dengan memenuhi persyaratan tertentu dan sesuai ketentuan yang ada, untuk selanjutnya pihak perusahaan kami arahkan untuk melengkapi dokumen lain yang berkaitan dengan izin bangunan (IMB) ke dinas PU Tarukim untuk mendapatkan rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten Siak. "jelas Subandi.


Subandi menambahkan, Pada prinsipnya mereka bersedia mentaati aturan yang kita persyaratkan meskipun ada beberapa hal yang menjadi kelalaian mereka, oleh sebab itu kami memberikan mereka batas waktu tertentu dan melaporkan setiap perkembangan perizinan agar proses perizinan secepatnya diselesaikan. *(admin)

?

facebook twitter whatapps telegram line

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.