Permudah Pengaduan, Satpol PP Kabupaten Siak Akan Luncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat
Siak?? Bekerjasama dengan Kominfo Siak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak akan meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran perda.
KasatPol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melaui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Kab. Siak, Subandi, S.Sos., M.Si??mengatakan, saat ini banyak masyarakat kab. Siak yang bingung saat hendak melaporkan suatu pelanggaran perda, dengan aplikasi ini masyarakat akan mudah melaporkan pelanggaran perda di Kabupaten Siak dengan menggunakan aplikasi berbasis android dan via telpon bebas pulsa. Kehadiran layanan ini sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin membuat aduan tanpa harus mendatangi langsung Kantor Satpol PP.
Oleh karena itu, dengan adanya aplikasi pelaporan ini, diharapkan pelanggaran perda di?Kabupaten Siak dapat terdeteksi lebih awal.
?Diharapkan seluruh informasi dugaan pelanggaran peraturan daerah dapat terdeteksi sejak dini, ,? ujar Subandi.(torro)
0 Komentar