Satpol-PP Kab. Siak Berhasil Kembali Jaring Ratusan Miras Di Sabak Auh

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Sabak Auh-Satpol PP Kabupaten Siak tidak bosan-bosannya melakukan upaya penegakan peraturan daerah. Kali ini, kegiatan yang dilakukan adalah kembali melaksanakan pemberantasan minuman beralkohol sebagaimana diatur Perda Kabupaten Siak Nomor 3 tahun 2022. Dalam giat kali ini setidaknya ada 120 botol barang bukti miras yang berhasil diamankan. Rabu (08/02/2023).

Pengamanan ratusan miras tersebut, berdasarkan pemantauan lapangan oleh petugas Satpol PP, sejumlah tempat disinyalir menjadi lokasi peredaran miras secara ilegal.

Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE., MM mengungkapkan pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

”Banyak kami temui di saat patroli masyarakat yang terang-terangan mengkonsumsi miras di tempat umum, untuk itu kami awasi betul peredarannya” ujar Kasatpol-PP.

Dalam melakukan penindakan, pihak satpol PP tetap berpegang pada amanah Perda Kabupaten Siak Nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Tahun 2023 ini tercatat Satpol PP Kabupaten Siak telah melakukan razia miras sebanyak 4 kali dengan lokasi yang berbeda dan temuan yang fantastis.

”Untuk barang bukti telah kita amankan, kemudian pemilik telah diberikan surat pemanggilan untuk diproses oleh Penyidik.

Ia juga akan bekerjasama dengam pihak TNI POLRI untuk memperketat pintu masuk dan keluarnya peredaran miras di kabupaten Siak.

“Bagi para pelanggar yang temukan berulang kali memperjual belikan miras ilegal, akan dikenakan sangsi sesuai perda yang berlaku” ucapnya.

#torro

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.