Satpol-PP Kab. Siak Memberikan Surat Pemberitahuan Penertiban Izin Penangkaran Sarang Burung Walet Kepada Pengusaha Walet Di Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Prajawibawa Siak - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak gencar memberikan surat pemberitahuan penertiban izin penangkaran sarang burung walet kepada pengusaha penangkaran sarang burung walet khususnya yang berada di dalam kawasan Kota Pusaka dan Kawasan cagar budaya kabupaten Siak.

Berdasar Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018, tentang izin pengelolaan dan pengusahaan penangkaran sarang burung walet, pada Pasal 22 ayat (2) yaitu : Bangunan Gedung yang diperuntukan untuk penangkaran burung wallet yang berada di Kawasan kota Pusaka, wajib dipindahkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Daerah ini diberlakukan.

Berkaitan dengan hal tersebut Kasat Pol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si menegaskan kepada Pemilik Usaha Pengelolaan dan Penangkaran Sarang Burung Walet agar mentaati Peraturan Daerah yang mana dijelaskan bahwa bangunan gedung yang diperuntukan untuk Penangkaran Burung Walet yang berada dikawasan Kota Pusaka dan Cagar Budaya wajib dipindahkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan yaitu terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kaharuddin mengingatkan, Karena masa ketentuan peralihan sudah habis, maka bagi Pemilik Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet wajib memindahkan sendiri usahanya dengan jangka waktu 1 (satu) minggu dari tanggal diterima surat pemberitahuan penertiban izin penangkaran sarang burung walet Nomor : 331.1 Satpol.PP/III/2020/94 tertanggal 9 Maret 2020. Apabila dengan waktu yang sudah ditentukan tidak diindahkan maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak bersama dinas teknis terkait akan melakukan Penertiban secara tegas sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, ?tegasnya? selanjutnya Kaharuddin mengatakan, Bagi Pemilik Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet yang berada di luar kawasan Kota Pusaka dan Cagar Budaya harus mendapat Izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak sesuai Pasal (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) Bab IV Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet. ?pungkasnya? (torro)

?

?

facebook twitter whatapps telegram line

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.