Satpol-PP Siak Sisir Warung Remang-ramang Di Dayun

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

PRAJAWIBAWA SIAK- Untuk menegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Siak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terus melakukan penyisiran warung remang-remang yang ada di wilayah kecamatan Dayun kabupaten Siak. Hal tersebut untuk menekan penyakit masyarakat (Pekat) yang dikhawatirkan menyimpang dari norma agama dan sosial. Razia ini dipimpin langsung oleh penyidik PPNS yang juga Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Sat Pol PP kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M.Si. didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kab. Siak, Sahrul, SH., MH. “Kita sasar setiap warung yang telah menjadi target operasi, selanjutnya kita data, ,” jelas dia. Menurut Subandi, razia pekat Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat Demikian diungkapkan Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melalui Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M.Si Jumat ( (17/9/2021). "Pada dasarnya kita sesuai dengan pengaduan dari masyarakat. Kemudian kita tindak lanjuti dengan kroscek lokasi. Jika benar, kita lakukan operasi," katanya. Namun demikian, operasi kali ini dalam kondisi pandemi Covid-19 ini tidak seperti hari normal biasanya sebelum ada pandemi. Akan tetapi, tetap kita laksanakan Operasi Pekat wanita pelayan warung kita data dan buat surat pernyataan supaya tidak ada lagi di warung tersebut. torro

facebook twitter whatapps telegram line

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.