Gerebek Rumah, Satpol PP Siak Temukan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Di Sabak Auh

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

OPERASI MIRAS

Prajawibawa Siak–Satpol-PP Kabupaten Siak kembali melakukan penggerebekan terhadap usaha penyimpanan minuman keras. Kali ini sebuah rumah warga di Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak menjadi sasaran petugas. Oleh pemilik, Rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran miras berbagai jenis. Rabu (18/01/2023).

Kasatpol-PP Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, SE., MM melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan, penggerebekan terhadap rumah salah seorang pedagang miras tersebut dilakukan pada Rabu, (18/1/2023), Itu berawal dari laporan warga setempat yang sudah risih melihat aktivitas penjualan miras di wilayahnya. Untuk itu, pihaknya ketika mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan.

"Kami mendapat laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di daerah ini, Bandi menjelaskan, hasil razia di rumah SR (55) warga Kecamatan Sabak Auh didapat miras Angker Bir 168 Botol, Whisky 156 Botol, Anggur Merah Kecil 53 Botol, Anggur Merah Besar 24 Botol. Miras tersebut kemudian kami amankan ke Satpol PP Kabupaten Siak untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan, sementara pemilik miras tersebut diberikan surat panggilan menghadap ke PPNS Satpol PP Kab. Siak untuk diproses lebih lanjut. Kami mengajak warga bersama-sama memberantas peredaran miras dan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras di wilayah sekitar, imbuhnya.”

*torro.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.