Gerebek Rumah, Satpol PP Siak Temukan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Di Sabak Auh
OPERASI MIRAS
Prajawibawa Siak–Satpol-PP Kabupaten Siak kembali melakukan penggerebekan terhadap usaha
penyimpanan minuman keras. Kali ini sebuah rumah warga di Kampung Rempak
Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak menjadi sasaran petugas. Oleh pemilik, Rumah
itu diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran miras berbagai
jenis. Rabu (18/01/2023).
Kasatpol-PP Kabupaten
Siak, Hendy Derhavin, SE., MM melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah
Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan, penggerebekan terhadap rumah salah seorang
pedagang miras tersebut dilakukan pada Rabu, (18/1/2023), Itu berawal dari
laporan warga setempat yang sudah risih melihat aktivitas penjualan miras di
wilayahnya. Untuk itu, pihaknya ketika mendapat laporan langsung melakukan
penggerebekan.
"Kami mendapat
laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di daerah ini, Bandi
menjelaskan, hasil razia di rumah SR (55) warga Kecamatan Sabak Auh didapat
miras Angker Bir 168 Botol, Whisky 156 Botol, Anggur Merah Kecil 53 Botol,
Anggur Merah Besar 24 Botol. Miras tersebut kemudian kami amankan ke Satpol PP
Kabupaten Siak untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan,
sementara pemilik miras tersebut diberikan surat panggilan menghadap ke PPNS
Satpol PP Kab. Siak untuk diproses lebih lanjut. Kami mengajak warga
bersama-sama memberantas peredaran miras dan melaporkan bila mengetahui adanya
peredaran miras di wilayah sekitar, imbuhnya.”
*torro.
0 Komentar