PPNS Satpol PP Kabupaten Siak Sidak Bangunan Tak Berizin
PPNS Satpol PP Kabupaten Siak Sidak Bangunan Tak Berizin
Senin, (26/09/2022).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak kembali menindak tegas sebuah bangunan tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Jalan Kwalian Kelurahan Kp. Rempak Kabupaten Siak.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak DR. Fauzi Asni, M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak Subandi, S.Sos., M.Si, Hari Senin 26 September 2022 pukul 10 .30 Wib, mengatakan hasil inspeksi ini, menemukan sebuah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) padahal bangunan ini sudah dalam tahap pengerjaan. Sidak yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Untuk menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, kata dia, PPNS Satpol PP Kabupaten Siak mengecek tempat yang dilaporkan tersebut, dan ternyata pembangunan tersebut belum mengantongi Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
"Kami minta kepada pemilik untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut, kalau belum mengantong izin dari Pemerintah Kabupaten Siak," ujar Subandi, didampingi Lurah Kp. Rempak Agusri.
Subandi menegaskan, pihaknya akan terus memantau aktivitas dari pembanguan Ruko 4 pintu 2 lantai tersebut. Karena pemilik bangunan itu mengaku sudah mengurus izin dan masih dalam proses. "Kami akan terus pantau kalau nanti ditemukan ada aktivitas pembangunan, kami akan mengambil langkah tegas, katanya.
Pewarta: Torro
0 Komentar