Satpol-PP Kab. Siak Eksekusi Ruli Di Kecamatan Tualang

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

TUALANG -Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) di Jalan Pemda Perawang Kecamatan Tualang, Selasa (25/10/2022).
Eksekusi pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dengan pengamanan dari TNI POLRI dan Dinas Perhubungan Siak.

Saat berlangsung pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan sebab sebagian warga sudah membongkar sendiri bangunannya. Sebelum dilaksanakan pembongkaran rumah liar Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol-PP Kabupaten Siak telah melayangkan surat teguran, surat peringatan dan pemberitahuan.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE., MM memimpin langsung pembongkaran ruli mengatakan, dalam hal ini pelaksanaan dilapangan sampai selesainya pelaksanaan penertiban rumah liar yang ada di jalan pemda tepatnya di seputaran jembatan perawang berjalan cukup kondusif, dan Satpol-PP Kabupaten Siak memberikan dukungan  penuh setiap kecamatan dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Camat Tualang Tengku Indra, S, STP mengatakan bahwa penertiban tahap kedua ini berlokasi mulai dari jembatan meredan sampai dengan bukit gondrong, dari data awal ada 50 jumlah rumah liar dan ini sebagian sudah dibongkar sendiri oleh warga, dan ada sebagian kecil rumah liar yang dibongkar oleh petugas dan alat berat. 
Camat tualang menekankan kedepan tidak ada lagi bangunan berada di daerah milik jalan (DMJ)

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.