Satpol PP Kab. Siak Razia Warung Remang Remang 14 Orang Pelayan Dan Puluhan Miras Diamankan

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

OPERASI PEKAT-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat atas keberadaan dan aktivitas kafe dan warung remang-remang di sepanjang jalan Pertamina perbatasan Kecamatan Lubuk Dalam dan kecamatan Koto Gasib pada Rabu (9/11/20220).

Operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kab Siak, Hendy Derhavin, SE., MM. didampingi Sekretaris Winda Syafril dan Kabid PPUD Subandi. Pada kegiatan tersebut, kafe yang berada di perbatasan Kecamatan Lubuk Dalam dan Koto Gasib tepatnya di sekitar KM 11 menjadi sasaran target petugas.

Dari beberapa kafe dan warung remang-remang yang ada hanya didapati satu (1) kafe yang sedang buka, sedangkan yang lainnya sudah tutup. Kasatpol PP Kab Siak Hendy Derhavin, SE., MM mengatakan "target kita ada beberapa kafe dan warung remang-remang di lokasi tersebut, namun hanya satu (1) yang kedapatan masih buka". Hal tersebut apakah dikarenakan beberapa saat sebelumnya turun hujan atau kegiatan kita sudah diketahui lebih dulu (bocor) oleh mereka, kita tidak tahu. Kita berharap agar kegiatan usaha yang mengarah pada penyakit masyarakat dapat diberantas demi terciptanya ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat", terangnya.

Pada operasi pekat tersebut, Satpol PP kab Siak didampingi anggota TNI dan Polri. Pada titik kedua di KM 8 kecamatan koto Gasib, dari beberapa kafe yang ada, hanya didapati dua (2) kafe yang masih buka. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang sebagai pengelola dan pelayan kafe serta puluhan botol minuman keras jenis anker bir dan anggur merah. Minuman keras tersebut dibawa ke Mako untuk dimusnahkan, sementara pengelola dan pelayan kafe dihadapkan ke penyidik PPNS untuk diproses lebih lanjut.

torro

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.