Satpol PP Kabupaten Siak Tingkatkan Razia Pekat Dan Miras.
Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak kembali berhasil mengamankan
ratusan botol minuman keras (miras) di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak,
Kamis (23/2/2023)
Kasatpol-PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE., MM mengungkapkan operasi ini dilakukan sebagai respon keluhan masyarakat soal adanya peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Bungaraya.
Kemudian
kita melaksanakan Operasi Pekat di beberapa titik, diantaranya wilayah Kampung Dayang
Suri Kecamatan Bungaraya dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Dalam kegiatan
tersebut kita berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk dari
penjual, diantaranya, Bir Putih, Bir Hitam, Mension, dan anggur merah, jelas Kasat.
Kasat
mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal tahun dan akan dilaksanakan secara
rutin, guna mencegah peredaran miras di wilayah Kabupaten Siak
Operasi
Pekat ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah
Subandi, S.Sos., M.Si, didampingi kasi penyelidikan dan penyidikan Sahrul, SH.,
MH, Kasi Ops M Syaufi, S.IP, Anggota TNI POLRI serta Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak.
Kasat
menegaskan sebagai tindak lanjut kepada penjual miras, akan diserahkan ke Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak untuk dilakukan tindakan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepada
yang bersakutan karena ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban
Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarkat maka kita serahkan ke PPNS untuk
dilakukan proses tegasnya.
Kasatpol-PP
Hendy Derhavin, SE.M, MM mengimbau kepada yang terlibat peredaran miras agar
bisa berhenti, dan beralih pada kegiatan atau usaha lain.
Dengan
demikian kita harapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten
Siak terbebas dari pengaruh miras, pungkasnya.
***torro
0 Komentar