Satpol-PP Siak Amankan 225 Botol Miras Di Kec. Sei-Apit
Salam Prajawibawa
OPERASI PEKAT- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melalui Tim Penindak Perda, di Pimpin langsung Kabid PPUD Subandi, S.Sos., M.Si, di dapingi Sekcam Kecamatan Sei Apit Susandi, S.IP.,M.IP bersama TNI POLRI, Melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Sei Apit Rabu (05/04/2023) .
Tim Penindak Perda Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran penjualan minuman keras (MIRAS) tanpa izin di wilayah kabupaten Siak, Dalam Operasi ini petugas berhasil mengamankan ratusan miras berbagai jenis sebanyak 225 botol di Kecamatan Sei-Apit.
KasatPol-PP Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, SE., MM mengungkapkan bahwa Operasi Miras ini dilakukan
untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah oleh keberadaan
dan peredaran miras di wilayah tersebut.
"Kita amankan 225 botol Miras yang ditemukan di Kelurahan Sei Api Kec Sei Apit dengan dua orang pemilik yaitu Saudari (SY) dan (MS), dan minuman keras sebanyaK 225 botol telah kita amankan di MAKO Satpol-PP Kabupetn Siak dan pemilik miras kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak untuk di periksa sesuai dengan Surat Panggilan yang sudah diserahkan oleh Penyidik kepada pemiliik miras. Kami berharap dengan kegiatan operasi pekat ini dapat membuat efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar perda kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022.” Jelasnya.
Operasi pekat ini merupakan kegiatan
rutin setiap bulannya terkusus untuk bulan suci ramadhan ini akan kami
gencarkan untuk melakukan penertiban untuk kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat.
**torro
0 Komentar