SATPOL PP SIAK BERI SURAT TEGURAN SPBU KOTOGASIB
Prajawibawa Siak-Terkait
bangunan SPBU di Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak yang
dibangun tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Satpol PP Kabupaten Siak
telah melayangkan surat Teguran Pertama
Demikian
diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Siak H. Fauzi Asni, M. Si melalui Kabid Penegak
Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si, Kamis (29/9/2022). “Jika Surat
Teguran dan Surat Peringatan dari Satpol PP Kabupaten Siak tidak diindahkan
juga, maka kami akan melakukan penutupan atau menghentikan sementara kegiatan
atau aktivitas tersebut, Intinya kami dari Satpol PP sudah melaksanakan
tindakan secara persuasif agar pemilik bangunan memiliki Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) terlebih dulu," tambahnya.
Dijelaskan Subandi, apa yang
dilakukan merupakan tugas selaku penegak Perda, menindaklanjuti laporan dari
Dinas Pekerjaan Umum Tarukim Kabupaten Siak.
Hal ini dibenarkan Kepala
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim).
Ditambahkan Subandi, pihaknya telah turun
ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim menyangkut
bangunan tanpa PBG yang sedang dibangun.
Di lokasi, ditemukan bangunan
dimaksud telah berdiri di Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten
Siak.
Pewarta : Torro
0 Komentar