SATPOL PP SIAK BERI SURAT TEGURAN SPBU KOTOGASIB

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Prajawibawa Siak-Terkait bangunan SPBU di Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak yang dibangun tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Satpol PP Kabupaten Siak telah melayangkan surat Teguran Pertama

Demikian diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Siak H. Fauzi Asni, M. Si melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si, Kamis (29/9/2022). “Jika Surat Teguran dan Surat Peringatan dari Satpol PP Kabupaten Siak tidak diindahkan juga, maka kami akan melakukan penutupan atau menghentikan sementara kegiatan atau aktivitas tersebut, Intinya kami dari Satpol PP sudah melaksanakan tindakan secara persuasif agar pemilik bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dulu," tambahnya.

Dijelaskan Subandi, apa yang dilakukan merupakan tugas selaku penegak Perda, menindaklanjuti laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Tarukim Kabupaten Siak.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim).

Ditambahkan Subandi, pihaknya telah turun ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim menyangkut bangunan tanpa PBG yang sedang dibangun.

Di lokasi, ditemukan bangunan dimaksud telah berdiri di Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

 

Pewarta : Torro

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.