Satpol-PP Kab. Siak Sisir Warung Remang Remang Di Perawang Barat
PRAJAWIBAWA SIAK-Menyikapi adanya laporan dari masyarakat, bersama Camat Tualang T. Indraputra, S.STP, M.Si, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melalui TIM Penindakan Gangguan Tibum yang terdiri dari Satpol-PP, TNI dan POLRI, Gelar razia warung remang-remang yang berada di Km 12 dan Jalan Pipa, Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Operasi Pekat ini dipimpin langsung oleh Camat Tualang Tengku Indraputra, M. Si didampingi Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M. Si. Operasi yang digelar pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 23.00 Wib tadi malam. Camat Tualang Tengku Indraputra, M. Si, mengatakan, operasi ini di gelar dalam rangka penertiban penyakit masyarakat di kecamatan Tualang dan menindaklajuti laporan dan keresahan masyarakat terkait keberadaan warung remang-ramang ini, pada operasi pekat kali ini berhasil diamankan Puluhan Botol Minuman Keras, Alat Musik, Kartu Identitas dan Pelayan Wanita, selanjutnya telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak untuk di tindak lanjuti. Kata Indra.
Indra menambahkan selain menyasar warung remang-remang, bersama tim melakukan pemantaun warnet-warnet yang buka lewat jam operasional yang telah di tetapkan, dari hasil pemantauan, Indra menjelaskan, dalam peninjauan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran karena pelaku usaha telah menaati peraturan. ini berarti sudah mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan, Indra berharap kepada semua pemilik warnet dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pada surat edaran bupati Siak tentang jam operasional warnet. Jelas Indra.
Di Lokasi yang sama Plt.Kasatpol-PP Kabupaten Siak Dr. Fauzi Hasni, M. Si, Melalui Kabid Penegak Perundang-Udangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak, Subandi, Sos., M.Si menerangkan, Tadi malam hingga dini hari saat petugas Satpol-PP Kab. Siak gabungan melaksanakan razia, mengunjungi beberapa tempat cafe liar, seperti di warung remang-remang di jalan pipa dan Km 12 Perawang Barat Kecamatan Tualang dan beberapa warnet yang buka lewat jam operasional. Hasil razia tersebut, kita amankan Puluhan Miras, Alat Musik Ampli dan Kartu Identitas, selanjutnya kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak utuk dimintai keterangan, dan Subandi minta agar memenuhi panggilan tersebut. Ujarnya.
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan, untuk operasi ini salah satu langkah tegas dalam Penegakan Peraturan Dearah Kabupaten Siak No 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman Dan Perlindungan Masarakat. **torro
Operasi Pekat ini dipimpin langsung oleh Camat Tualang Tengku Indraputra, M. Si didampingi Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M. Si. Operasi yang digelar pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 23.00 Wib tadi malam. Camat Tualang Tengku Indraputra, M. Si, mengatakan, operasi ini di gelar dalam rangka penertiban penyakit masyarakat di kecamatan Tualang dan menindaklajuti laporan dan keresahan masyarakat terkait keberadaan warung remang-ramang ini, pada operasi pekat kali ini berhasil diamankan Puluhan Botol Minuman Keras, Alat Musik, Kartu Identitas dan Pelayan Wanita, selanjutnya telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak untuk di tindak lanjuti. Kata Indra.
Indra menambahkan selain menyasar warung remang-remang, bersama tim melakukan pemantaun warnet-warnet yang buka lewat jam operasional yang telah di tetapkan, dari hasil pemantauan, Indra menjelaskan, dalam peninjauan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran karena pelaku usaha telah menaati peraturan. ini berarti sudah mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan, Indra berharap kepada semua pemilik warnet dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pada surat edaran bupati Siak tentang jam operasional warnet. Jelas Indra.
Di Lokasi yang sama Plt.Kasatpol-PP Kabupaten Siak Dr. Fauzi Hasni, M. Si, Melalui Kabid Penegak Perundang-Udangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak, Subandi, Sos., M.Si menerangkan, Tadi malam hingga dini hari saat petugas Satpol-PP Kab. Siak gabungan melaksanakan razia, mengunjungi beberapa tempat cafe liar, seperti di warung remang-remang di jalan pipa dan Km 12 Perawang Barat Kecamatan Tualang dan beberapa warnet yang buka lewat jam operasional. Hasil razia tersebut, kita amankan Puluhan Miras, Alat Musik Ampli dan Kartu Identitas, selanjutnya kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak utuk dimintai keterangan, dan Subandi minta agar memenuhi panggilan tersebut. Ujarnya.
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan, untuk operasi ini salah satu langkah tegas dalam Penegakan Peraturan Dearah Kabupaten Siak No 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman Dan Perlindungan Masarakat. **torro
0 Komentar