Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak Menurunkan Puluhan Spanduk Rokok

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak menurunkan puluhan spanduk rokok di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Siak, Selasa (22/8/2023). 

Penertiban iklan rokok yang dilakukan tersebut demi mendukung kabupaten siak sebagai kota layak anak dan persiapan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Asean Smoke Free Award (ASA) di Kabupaten Siak. 

Sebagai upaya untuk mendukung sebuah Kabupaten sebagai kota layak anak dilihat dari berbagai aspek, seperti fasilitas pendidikan yang berkualitas, fasilitas kesehatan yang baik, lingkungan yang aman, dan partisipasi anak dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai organisasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak secara holistik.

Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, S. sos., M. Si mengatakan, proses penertiban iklan produk rokok dilakukan di sejumlah ruas jalan, toko klontong, di wilayah kelurahan Kampung Dalam kecamatan Siak. 

Dari kegiatan penertiban itu, petugas Satpol PP mendapatkan sedikitnya 28 toko/warung yang memasang spanduk iklan rokok. 

Menurut Subandi, penurunan puluhan iklan rokok itu berdasar Perda kabupaten Siak No 22 tahun 2010 tentang pajak Reklame, Perda kabupaten Siak nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Perda kabupaten Siak nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Siak. 

Dia tidak menampik masih ada sejumlah iklan produk rokok terutama baliho. “Untuk sepanduk-sepanduk iklan rokok kami sudah meminta kepada toko agar vendor untuk tidak memasang semua iklan rokok,” ujarnya.

 Kedepan Jika Kabupaten Siak mendapatkan penghargaan Asean Smoke Free Award (ASA), itu menunjukkan bahwa Kabupaten Siak telah melakukan upaya terbaik dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok, baik melalui regulasi, kampanye sosialisasi, dan langkah-langkah lainnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.