Sejumlah Panti Pijat Di Kecamatan Lubuk Dalam Di Razia Satpol-PP Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Prajawibawa Siak-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak melalui TIM Penegak Perda Kabupaten Siak merazia sejumlah Panti Pijet di kecamatan Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan. Kegiatan ini untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif di wilayah itu. 
Kasatpol-PP Kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Sahrul, S.H., M.H sekaligus memimpin Operasi Pekat ini menjelaskan, dalam razia itu pihaknya mengamankan 7 orang yang diduga  memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan. Kepada mereka diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik PPNS satpol PP untuk dimintai keterangan sehubungan aktivitas mereka. 
"Apabila dalam operasi ke depan masih kita temui akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sanksi denda" kata Alul, Senin (3/6/2024). 
Adapun razia dilaksanakan di tiga lokasi yang sama yakni lokasi Bukit Limun, Ada tiga lokasi panti pijat yang disatroni petugas dalam kesempatan itu.
"Kita terus lakukan pengawasan untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," jelasnya. 
Dalam Operasi Pekat ini, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan adanya indikasi prostistusi,
Dari razia tersebut, pemilik usaha dan pekerja panti pijet sudah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak terbukti melanggar Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
(Mr. Torro)
¬¬

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.