Tidak Memiliki Izin Dan Tidak Membayar Pajak Satpol-PP Bersama Dinas Terkait Lakukan Penindakan
Prajawibawa Siak - Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak (Satpol PP) menggencarkan penertiban
perizinan pendirian bangunan pribadi maupun komersil di Kecamatan Dayun Kabupaten
Siak.
Kasatpol-PP Kabupaten Siak Dr. H.
Fauzi Asni, M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi,
S.Sos., M.Si menuturkan penertiban diprioritaskan perizinan dan pajak usaha
yang di dampingi Pejabat Fungsional Pengawasan Badan Keuangan Daerah Jon Samora,
S.AP Pejabat Fungsional Pengawasan Dinas PU TARUKIM Zulkifli dan Pejabat
Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda DPMTSP Adelfi Salem, S.Sos pada hari Rabu
tanggal 05 September 2022.
Objek pertama kali yang didatangi
pengusaha batu bata yang berada di Jalan Pemda Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, yang
belum mengantong izin, selanjutnya diberikan Surat Teguran Pertama sesuai
dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 14 tahun 2010 tentang Pajak Mineral
Bukan Logan dan Batuan, kedua bangunan penangkaran burung walet di Kampung
Dayun Kecamatan Dayun, selanjutnya di berikan Surat Teguran Ketiga berdasarkan Perda
Nomor 18 tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung
Walet.
Menurut Subandi, penertiban bukan
hanya menyasar bangunan yang tidak memiliki izin, melainkan usaha baik seperti
pajak sarang burung walet, pengusaha batu bata, tanah timbun seharusnya
memiliki izin dan wajib membayar pajak pihaknya memastikan penertiban perizinan
tersebut bukan hanya gertak sambal, tetapi pihaknya akan melakukan penindakan.
Satpol PP Kabupaten Siak akan
melakukan penindakan pemilik bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan
sesuai peraturan daerah. Kemudian kalau tidak bisa (ditertibkan) baru dilakukan
pola yustisi dengan mengajukan ke pengadilan," kata dia.
Meski pemilik bangunan dapat
menunjukkan bukti perizinan, menurut Subandi, petugas masih akan mengecek
potensi pelanggaran peruntukan izin yang diterbitkan dengan realitas di
lapangan. Misalnya, bangunan yang seharusnya berdasarkan izin berupa ruko akan
tetapi pada praktiknya diwujudkan dalam bentuk usaha walet.
Pewarta Torro
0 Komentar