Tidak Memiliki Izin Dan Tidak Membayar Pajak Satpol-PP Bersama Dinas Terkait Lakukan Penindakan

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Prajawibawa Siak - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak (Satpol PP) menggencarkan penertiban perizinan pendirian bangunan pribadi maupun komersil di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Dr. H. Fauzi Asni, M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si menuturkan penertiban diprioritaskan perizinan dan pajak usaha yang di dampingi Pejabat Fungsional Pengawasan Badan Keuangan Daerah Jon Samora, S.AP Pejabat Fungsional Pengawasan Dinas PU TARUKIM Zulkifli dan Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda DPMTSP Adelfi Salem, S.Sos pada hari Rabu tanggal 05 September 2022.

Objek pertama kali yang didatangi pengusaha batu bata yang berada di Jalan Pemda Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, yang belum mengantong izin, selanjutnya diberikan Surat Teguran Pertama sesuai dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 14 tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan, kedua bangunan penangkaran burung walet di Kampung Dayun Kecamatan Dayun, selanjutnya di berikan Surat Teguran Ketiga berdasarkan Perda Nomor 18 tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet.

Menurut Subandi, penertiban bukan hanya menyasar bangunan yang tidak memiliki izin, melainkan usaha baik seperti pajak sarang burung walet, pengusaha batu bata, tanah timbun seharusnya memiliki izin dan wajib membayar pajak pihaknya memastikan penertiban perizinan tersebut bukan hanya gertak sambal, tetapi pihaknya akan melakukan penindakan.

Satpol PP Kabupaten Siak akan melakukan penindakan pemilik bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai peraturan daerah. Kemudian kalau tidak bisa (ditertibkan) baru dilakukan pola yustisi dengan mengajukan ke pengadilan," kata dia.

Meski pemilik bangunan dapat menunjukkan bukti perizinan, menurut Subandi, petugas masih akan mengecek potensi pelanggaran peruntukan izin yang diterbitkan dengan realitas di lapangan. Misalnya, bangunan yang seharusnya berdasarkan izin berupa ruko akan tetapi pada praktiknya diwujudkan dalam bentuk usaha walet.

Pewarta Torro

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.