Toko Harian Di Grebek Satpol-PP Puluhan Miras Diamankan Satpol PP Siak
Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak Grebek Toko Harian di kota Siak yang menjual
minuman keras (miras) Jumat (06/01/2023).
Menindak lanjuti
laporan warga terkait adanya toko harian yang menjual minuman keras di jalan Kedondong
Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Hasil laporan tersebut Satpol-PP Kabupaten Siak dipimpin
langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Hendy Dehavin, SE., MM di dampingi
Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si dan Penyidik Satpol-PP
Kabupaten Siak beserta Staf turun langsung dan melakukan pengecekan di warung
tersebut.
Kasatpol-PP Kabupaten
Siak Hendy Derhavin, SE., MM yang memimpin langsung Operasi miras ini, menjelaskan
“Ada dua target operasi miras kali ini diantaranya warung harian di jalan
Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Siak depan Sate Madura, petugas tidak menemukan
miras, pengakuan dari istri pemilik toko setelah ditanya Penyidik Satpol-PP Kabupaten
Siak, bahwa minuman (miras) tidak ada, karena sudah habis terjual dimalam tahun
baru kemarin jelas istri pemilik toko, mendengar pengakuan tersebut pemilik
toko diberikan surat panggilan oleh Penyidik untuk dimintai keterangan terkait
penjualan miras tersebut.
Selanjutnya Petugas begerak ke target berikutnya ke toko harian di
jalan kedondong Kecamatan Siak berlokasi di depan toko King Star Siak, di toko
ini petugas berhasil mengamankan puluhan berbagai merk miras, diantaranya Bir
Hitam Guiness 40 Kaleng, Anggur Merah 39 Botol, Newport/vodka 9 Botol, Raja
lomba 6 Kaleng, miras yang diamankan petugas beberapanya sudah terjual oleh pemilik toko. Pemilik
toko diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol-PP untuk diminta
keterangannya atas miras tersebut” jelasnya.
Dalam razia tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik toko, pemilik toko mengaku dan menunjukan ke petugas dimana posisi miras disimpan. Sebelum adanya penertiban, terlebih dahulu pihaknya sudah melakukan penyelidikan di warung dimaksud yang terindikasi menjual minuman keras.
Pemilik
miras, dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan diperiksa oleh PPNS di kantor
Satpol-PP Kabupaten Siak dan barang bukti miras kita amankan di Mako Satpol PP
Kabupaten Siak. Kasat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah
memberikan informasi atas temuan miras yang ada di wilayah kabupaten Siak ini
semoga kerjasama dari masyarakat ini bisa minimalisir peredaran miras di
Kabupaten Siak ini, pungkas kasat. (torro)
0 Komentar