Toko Harian Di Grebek Satpol-PP Puluhan Miras Diamankan Satpol PP Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak Grebek Toko Harian di kota Siak yang menjual minuman keras (miras) Jumat (06/01/2023).

Menindak lanjuti laporan warga terkait adanya toko harian yang menjual minuman keras di jalan Kedondong Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Hasil laporan tersebut Satpol-PP Kabupaten Siak dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Hendy Dehavin, SE., MM di dampingi Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si dan Penyidik Satpol-PP Kabupaten Siak beserta Staf turun langsung dan melakukan pengecekan di warung tersebut.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE., MM yang memimpin langsung Operasi miras ini, menjelaskan “Ada dua target operasi miras kali ini diantaranya warung harian di jalan Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Siak depan Sate Madura, petugas tidak menemukan miras, pengakuan dari istri pemilik toko setelah ditanya Penyidik Satpol-PP Kabupaten Siak, bahwa minuman (miras) tidak ada, karena sudah habis terjual dimalam tahun baru kemarin jelas istri pemilik toko, mendengar pengakuan tersebut pemilik toko diberikan surat panggilan oleh Penyidik untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras tersebut.

Selanjutnya Petugas begerak ke target berikutnya ke toko harian di jalan kedondong Kecamatan Siak berlokasi di depan toko King Star Siak, di toko ini petugas berhasil mengamankan puluhan berbagai merk miras, diantaranya Bir Hitam Guiness 40 Kaleng, Anggur Merah 39 Botol, Newport/vodka 9 Botol, Raja lomba 6 Kaleng, miras yang diamankan petugas beberapanya sudah terjual oleh pemilik toko. Pemilik toko diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol-PP untuk diminta keterangannya atas miras tersebut” jelasnya.

Dalam razia tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik toko, pemilik toko mengaku dan menunjukan ke petugas dimana posisi miras disimpan. Sebelum adanya penertiban, terlebih dahulu pihaknya sudah melakukan penyelidikan di warung dimaksud yang terindikasi menjual minuman keras.

Pemilik miras, dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan diperiksa oleh PPNS di kantor Satpol-PP Kabupaten Siak dan barang bukti miras kita amankan di Mako Satpol PP Kabupaten Siak. Kasat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas temuan miras yang ada di wilayah kabupaten Siak ini semoga kerjasama dari masyarakat ini bisa minimalisir peredaran miras di Kabupaten Siak ini, pungkas kasat. (torro)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.