Gambaran Umum

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

GAMBARAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIAK

Salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah  daerah (Pemda) Kabupaten Siak adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara  ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban.

Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemerintah Daerah, dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP mempunyai  tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan  masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Oleh karena itu, di samping   menegakkan  Perda,  Satpol PP juga  dituntut  untuk  menegakan kebijakan Pemda  lainnya. Untuk  mengoptimalkan  kinerja  Satpol PP perlu  dibangun  kelembagaan yang  mampu mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah  yang tenteram, tertib, dan teratur.

Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk suatu daerah, tetapi  juga  beban  tugas  dan  tanggung jawab  yang  diemban,  seperti budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan kerja Satpol PP.

Untuk itu perlu adanya peningkatan sumber daya manusia bagi pegawai Satpol PP. Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia akan mempengaruhi kinerja dari pegawai Satpol PP. Demikian pula dengan Satpol PP Kabupaten Siak sebagai organisasi yang memiliki visi “Terdepan Dalam Menegakan Peraturan Daerah Dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum Serta Ketentraman Masyarakat“ yang diharapkan mampu mewujudkan misi-misinya, antara lain:

  1. Menegakkan Peraturan Daerah, Menyelenggarakan Ketertiban umum serta Ketentraman Masyarakat dan peraturan pelaksanaanya.
  2. Menciptakan suasana aman dan tentram menuju terwujudnya ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum.
  3. Memberdayakan masyarakat menuju terwujudnya kententraman dan ketertiban umum.

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

    1. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Ketenteraman Ketertiban Umum).
    2. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    Adapun mengenai susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak khususnya pada Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan sebagai berikut, Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas:

  2. 1. KepalaSatuan Polisi Pamong Praja.

  3. 2. Sekretaris, membawahi:

  4. 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

  5. 4. Sub Bagian Perencanaan; dan

  6. 5. Sub Bagian Keuangan.

  7. 6. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, membawahi:

        a. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
  8.     b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
  9. 7. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi:
  10.     a. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
  11.     b. Seksi Kerja Sama.
  12.     c. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur, membawahi:  
  13.     d. Seksi Pelatihan Dasar; dan
  14.     e. Seksi Teknis Fungsional.
  15. 8. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi:
  16.     a. Seksi Satuan Linmas; dan
  17.     b. Seksi Bina Potensi Masyarakat.
  18.     c. Unit Pelaksana Teknis.
  19.     d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pelaksanaan pelayanan pegaduan masyarakat ini juga sesuai dengan penjabaran Tujuan dan sasaran masing-masing Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak antara lain yaitu:

Misi Pertama  : Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menegakkan Perda dan peraturan pelaksanaanya.

Tujuan kesatu : Terwujudnya ketentraman masyarakat, tertib hukum dan tertib sosial.

Sasaran            : 

  1. Meningkatkan Kesiapsiagaan masyarakat terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Berkurang Konfliks sosial yang mengganggu ketentraman masyakat.
  2. Berkurangnya aksi unjuk rasa yang mengarah kearah anarkhis.
  3. Meningkatnya kemampuan aparat dalam mengaktifikasi dengan mendeteksi secara dari berbagai golongan social dan politik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Tujuan Kedua : Terwujudnya penegakkan Perda dan Peraturan Pelaksanaanya. Berkurangnya pelanggaran Perda dan Peraturan Pelaksanaanya, meningkatnya Penindakan terhadap pelanggaran Perda dan Peraturan Pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misi Kedua Menciptakan Suasana aman dan tertib  masyarakat  menuju terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum.

Tujuan         Terciptanya suasana aman dan tertib masyarakat yang mendorong ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sasaran         :  

  •  Meningkatnya suasana aman dan tertib masyarakat
  • Meningkatnya Penegakan etika dalam instansi sosial.
  • Meningkatnya Kepudulian dan tanggung jawab ­sosial masyarakat.

Misi Ketiga :  Memberdayakan masyarakat menuju terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum .

Tujuan Kesatu :Terwujudnya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan  ketentraman dan ketertiban dilingkungan.

Sasaran                 :- Menurunnya perilaku negatif masyarakat yang dapat merusak kondisi sosial. Berkembanganya nilai-nilai positif kerukunan dan penyelesaian masalah secara mandiri dan tidak menambah masalah baru,

Tujuan Kedua       :   Terwujudnya partisipasi masyarakat untuk memelihara ketentraman dan ketertiban lingkungannya.

Sasaran                 :   Meningkatanya pengaduan masyarakat dan laporan masyarakat tentang gangguan dan ketertiban umum. Meningkatnya ketertiban masyarakat didalam pengamanan dan pengendalian aksi unjuk rasa. Kerusuhan dan lain-lain yang mengganggu masalah ketentraman dan ketertiban umum.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018   Tentang Satuan Polisi Pamong Praja bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah melakukan Penegakan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar   Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

Pada prinsipnya penegakan perda dan peraturan kepala daerah merupakan upaya yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja untuk menjamin dan memastikan perda dan peraturan kepala daerah tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Apabila terjadi pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah,  satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk menyelesaikannya.

Cakupan penegakan perda dan peraturan kepala daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja untuk menyelesaikan setiap terjadi pelanggaran  perda dan peraturan kepala daerah   yang dilakukan oleh warga masyarakat, badan hukum maupun aparat pemerintah baik pelanggaran perda yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang dipantau oleh anggota satuan polisi pamong praja.

Penyelesaian pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah oleh satuan polisi pamong praja dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja yaitu tindakan  preventif non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Apabila pelanggaran terhadap perda mengandung unsur pidana dan daerah tersebut telah memiliki PPNS, satuan polisi pamong praja dapat meneruskan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.