Sejoli Teperogok Satpol-PP Siak Dalam Kamar Hotel
PATROLI - Satuan Polisi Pamong Praja mendapat laporan dari masyarakat kecamatan Siak tentang diduga adanya pasangan mesum di salah satu Hotel di kecamatan Siak, menyikapi laporan tersebut Tim Patroli Satuan Polisi Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, melalui M. Syukur sebagai Korlap Patroli ?Selasa 18 Maret 2020 Pukul 23.00 Wib turun ke Lokasi dengan membawa anggota Regu III bejumlah 8 orang langsung menuju ke lokasi, setiba di lokasi salah satu hotel di Siak, anggota patroli menemui resepsionis Hotel, untuk minta izin membuka kamar yang diduga ada pasangan mesum didalamnya. Tim Patroli Satpol-PP Kab. Siak Bersama resepsionis hotel langsung menuju ke kamar yang diduga ada pasangan mesum tersebut, setelah itu resepsionis hotel mengetuk dan memanggil di depan pintu kamar, agar kamar segera dibuka, beberapa saat agak sedikit menunggu, baru pintu kamar dibuka oleh seorang laki-laki dari dalam kamar. Pertugas Satpol-PP Kab. Siak setelah memeriksa identitas tamu hotel tersebut, maka diketahui bahwa pasangan tersebut bukanlah suami istri sehingga petugas Patroli Kab. Siak langsung mengamankan pasangan yang bukan suami istri tersebut selanjutnya dibawa oleh petugas Patroli ke kantor Satpol-PP Kab. Siak kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kab. Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan pemilik hotel tempat pasangan tersebut menginap sekaligus dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tentang sistim penerimaan tamu yang akan menginap di hotel tersebut.
Kasatpol-PP Kab. Siak melalui Kabid Penegak Perundang-Undang Daerah Satpol-PP Kab. Siak, Subandi, S.Sos., M.Si menekankan kepada pemilik hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu dengan melakukan pemeriksaan identitas terutama tamu yang bukan suami istri agar tidak menginap dalam satu kamar.
Subandi juga, membenarkan adanya pasangan yang terperogok dalam satu kamar di salah satu hotel di kecamatan Siak, mereka sudah kami data dan dipanggil orang tua kedua belah pihak, kedua orang tua tersebut membuat suatu kesepakatan tertulis dan membubuhi tandatangan diatas matrai di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kab. Siak untuk menikahkan anak mereka. Atas kesepakatan itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kab. Siak mengembalikan pasangan tersebut ke orang tuanya masing masing dengan harapan niat baik dari kedua belah pihak untuk menikahkan anaknya dapat terlaksana.
Kami menghimbau pemilik hotel di Kabupaten Siak supaya lebih selektif dalam menerima tamu terutama tamu yang bukan pasangan suami istri untuk tidak menginap dalam satu kamar.
?
0 Komentar