TENTANG

PROFIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIAK

 

Tentang Kami

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP Kabupaten Siak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Sebagai garda terdepan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Satpol PP terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, responsif, dan berintegritas guna mewujudkan Kabupaten Siak yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

 

Visi

Terwujudnya Kabupaten Siak yang tertib, tenteram, aman, dan nyaman melalui penegakan Peraturan Daerah serta pelayanan perlindungan masyarakat yang profesional, humanis, dan berintegritas.

Misi

  1. Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati secara profesional, adil, dan berkeadilan.
  2. Mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
  3. Meningkatkan perlindungan masyarakat melalui pembinaan dan pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
  4. Meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kompetensi aparatur Satpol PP.
  5. Memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, serta seluruh elemen masyarakat.

 

Tugas Pokok

Satpol PP Kabupaten Siak mempunyai tugas membantu Bupati dalam:

  • Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP Kabupaten Siak menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  • Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  • Pelaksanaan patroli dan pengawasan wilayah.
  • Pencegahan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
  • Pengamanan kegiatan pemerintahan dan kegiatan masyarakat.
  • Pembinaan dan pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
  • Koordinasi dengan TNI, Polri, PPNS, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

 

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Satpol PP Kabupaten Siak terdiri atas:

  • Kepala Satuan
  • Sekretariat
  • Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
  • Bidang Perlindungan Masyarakat
  • Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur
  • Kelompok Jabatan Fungsional

 

Nilai-Nilai Organisasi

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Satpol PP Kabupaten Siak menjunjung tinggi nilai-nilai:

  • Profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensi dan ketentuan hukum.
  • Humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan preventif.
  • Responsif terhadap setiap laporan, pengaduan, dan kebutuhan masyarakat.
  • Berintegritas dengan menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, dan akuntabilitas.
  • Sinergis melalui kerja sama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan.

 

Komitmen Pelayanan

Satpol PP Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penegakan peraturan yang berkeadilan, pelayanan yang cepat dan transparan, serta pembinaan masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis di Kabupaten Siak.

Melalui inovasi pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia, Satpol PP Kabupaten Siak siap menjadi institusi yang profesional, modern, terpercaya, dan dicintai masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Siak Hebat dan Bermartabat.


Pengunjung

Hari ini

14

Bulan ini

315

Tahun ini

2631

Total

3054

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Sultan Syarif Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Telp. 082173802922 Email: satpolpp@siakkab.go.id

© 2025 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA