Satpol-PP Kabupaten Siak Gelar Razia Cipta Kondisi Jelang Pergantian Tahun
Salam Prajawibawa Siak
Mengantisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Gelar Razia menjelang Natal 2024 dan tahun Baru 2024.
Keberadaan warung remang remang di kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak masih marak. Walau sudah pernah ditertibkan, namun sejumlah warung remang-remang tetap kembali beroperasi di kecamatan Kotogasib diantaranya KM 8 dan KM 51. Bahkan Satpol PP Kabupaten Siak kembali melakukan razia pekat dan berhasil menemukan 5 warung remang remang yang lagi beroperasi. Dalam razia pekat tersebut Satpol PP Kabupaten Siak bersama Tim Penanggulangan Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang terdiri dari unsur TNI dan Polri berhasil mengamankan 11 orang wanita dan 2 orang pemilik warung. Selanjutnya diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak untuk didata dan diproses.
Operasi Pekat ini di pimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, melalui Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si, didampingi Polres Siak dan Kodim 0322 Siak. Selasa (10/12/2024).
Kasatpo-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, melalui Kabi PPUD Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan, Adapun razia dilaksanakan di lima lokasi diantaranya dua lokasi di jalan lintas Kotogasib Km 8 dan tiga lokasi di Jalan lintas Dayun Pekanbaru Km 51 Kecamatan Kotogasib, kelima Lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras, 11 orang Wanita pelayan kafe dan pekerja panti pijet yang aktifitasnya terindikasi protitusi terselubung. Razia ini juga dilakukan untuk
mencegah penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kondusif dia akhir tahun
2024 atau menjelang malam tahun baru.
"Kita terus lakukan pengawasan untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," Bandi menjelaskan. "Dalam Operasi Pekat ini, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan adanya indikasi prostistusi, dari razia tersebut, pemilik usaha dan pekerja panti pijet sudah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak terbukti melanggar Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Pungkasnya.
torro
0 Komentar