Rabu, 02 Oktober 2024 08:09 WIB
Diinput oleh : Erman
Prajawinawa Siak- Keberadaan
warung remang remang di kecamatan Dayun Kabupaten Siak masih jadi masalah.
Walau belum lama pernah ditertibkan, namun sejumlah warung remang remang tetap
kembali beroperasi di jalan Siak-Dayun. Bahkan Satpol PP Kabupaten Siak kembali
melakukan razia pekat dan berhasil menemukan 2 warung remang remang yang buka
dan 3 warung remang remang yang tutup. Dalam razia pekat tersebut Satpol PP
Kabupaten Siak bersama Tim Penanggulangan Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang
terdiri dari unsur TNI dan Polri berhasil mengamankan 6 orang wanita dan 2
orang pemilik warung. Selanjutnya diberikan surat panggilan untuk menghadap
Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak untuk didata dan diproses.
Operasi Pekat ini di pimpin
langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, melalui Kasi
Lidik Sahrul, SH., MH, dan didampingi Polres Siak dan Kodim 0322 Siak. Selasa
(1/10/20234).
Terkait Operasi Pekat tersebut
Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril S.Sos membenarkan adanya operasi pekat
tersebut, Kasat mengatakan, “Warung remang remang yang membandel, Sikat
Habis", sebab apabila berbicara warung remang remang sudah seperti jamur
apabila dikerok tumbuh lagi dan warung remang remang lebih banyak mudharatnya,
lebih banyak negatifnya dan itu dari segi legalitas juga sudah pasti tidak ada
izin," ujarnya
Kasatpol-PP Siak menegaskan,
apabila ketemu dengan warung remang remang dan sudah terlihat ada indikasi jual
minuman keras, atau ada menyediakan perempuan maka harus dibongkar dan
ditipiringkan" tegasnya.
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol-PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M.Si diruang kerjanya Rabu (2/10/2024) mengatakan, bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Penegakkan Peraturan Dearah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masarakat, Penertiban terhadap warung remang-remang dan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung-warung tersebut. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan, khususnya yang dapat meresahkan masyarakat," ujarnya.
@torro
Bagikan ke:
Kamis, 03 April 2025 15:12 WIB
Senin, 31 Maret 2025 07:27 WIB
Senin, 31 Maret 2025 07:27 WIB
Rabu, 19 Maret 2025 21:38 WIB
Kamis, 21 November 2024 00:07 WIB
Rabu, 19 Maret 2025 22:04 WIB
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - Portal Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak
Komplek Perkantoran Tanjung Agung - Kecamatan Mempura - Kabupaten Siak
Telp. +62 8117672224 Fax: +62 21 382 3253 Email: diskominfo@mail.siakkab.go.id
diskominfosiak
diskominfosiak
diskominfosiak