Satpol-PP Kabupaten Siak Razia Warung Remang-Remang Di Kecamatan Dayun.

Rabu, 02 Oktober 2024 08:09 WIB

Diinput oleh : Erman

Prajawinawa Siak- Keberadaan warung remang remang di kecamatan Dayun Kabupaten Siak masih jadi masalah. Walau belum lama pernah ditertibkan, namun sejumlah warung remang remang tetap kembali beroperasi di jalan Siak-Dayun. Bahkan Satpol PP Kabupaten Siak kembali melakukan razia pekat dan berhasil menemukan 2 warung remang remang yang buka dan 3 warung remang remang yang tutup. Dalam razia pekat tersebut Satpol PP Kabupaten Siak bersama Tim Penanggulangan Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang terdiri dari unsur TNI dan Polri berhasil mengamankan 6 orang wanita dan 2 orang pemilik warung. Selanjutnya diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak untuk didata dan diproses.

Operasi Pekat ini di pimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, melalui Kasi Lidik Sahrul, SH., MH, dan didampingi Polres Siak dan Kodim 0322 Siak. Selasa (1/10/20234).

Terkait Operasi Pekat tersebut Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril S.Sos membenarkan adanya operasi pekat tersebut, Kasat mengatakan, “Warung remang remang yang membandel, Sikat Habis", sebab apabila berbicara warung remang remang sudah seperti jamur apabila dikerok tumbuh lagi dan warung remang remang lebih banyak mudharatnya, lebih banyak negatifnya dan itu dari segi legalitas juga sudah pasti tidak ada izin," ujarnya

Kasatpol-PP Siak menegaskan, apabila ketemu dengan warung remang remang dan sudah terlihat ada indikasi jual minuman keras, atau ada menyediakan perempuan maka harus dibongkar dan ditipiringkan" tegasnya.

Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol-PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M.Si diruang kerjanya Rabu (2/10/2024) mengatakan, bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Penegakkan Peraturan Dearah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masarakat, Penertiban terhadap warung remang-remang dan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung-warung tersebut. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan, khususnya yang dapat meresahkan masyarakat," ujarnya.

@torro

Bagikan ke:

Pengunjung Bulan ini

7.396

Total Pengunduh

1.541

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - Portal Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak
Komplek Perkantoran Tanjung Agung - Kecamatan Mempura - Kabupaten Siak
Telp. +62 8117672224 Fax: +62 21 382 3253 Email: diskominfo@mail.siakkab.go.id

© 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Instagram

diskominfosiak

Facebook

diskominfosiak

Twitter

diskominfosiak