Satpol PP Siak Amankan 11 Orang Pelayan Cafe dan Panti Pijat di Kotogasib

Jumat, 21 Februari 2025 17:05 WIB

Diinput oleh : Erman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan Operasi Pekat di beberapa warung remang-remang berlokasi di Km 8 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Kotogasib kabupaten Siak, Selasa (06/2/2024) malam. Terkait masalah warung remang-remang semakin hari menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. Untuk mengatasinya, tidak sampai dengan laporan masyarakat saja, melainkan respon positif dari pihak penegak hukum dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak. Menindak lanjuti keresahan masyarakat, Satpol-PP Kabupaten Siak berkerjasama dengan Kodim 0322 dan Polres Siak, Rabu malam (6/2/2024), langsung melakukan tindakan penertiban ke beberapa warung remang-remang di Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak. Operasi Perdana tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos didampingi Skretaris Heppy Candra, SKM., M.Si, Kabid PPUD Subandi, S.Sos., M.Si serta Penyidik Pegawai negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak Rabu (06/2/2024) malam. "Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan warung remang-remang tersebut, dapati laporan tersebut, Kasatpol-PP kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan langkah penertiban, dari hasil Operasi Pekat ini timnya menemukan bukti kuat bahwa warung tersebut menjadi tempat pelanggaran asusila”. Pada Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Siak melalui Tim Penegak Perda yang terdiri dari Satpol-PP, Kodim 0322 dan Polres Siak, warung tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Selanjutnya, pemilik warung dan 11 orang wanita diduga sebagai “Pelayan” warung dan pekerja panti pijet plus itu langsung diamankan Satpol PP Kabupaten Siak dan diinapkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Siak, selanjutnya dibawa ke MAKO Satpol-PP kabupaten Siak untuk dilakukan pemeriksaan. “Berdasarkan hasil operasi tadi kita menemukan apa yang dilaporkan masyarakat. Artinya kegiatan asusila yang dilaporkan masyarakat benar dan terbukti” ungkapnya. Kasat juga mengatakan, para pelaku yang terbukti melanggar Perda dikenakan sangsi berupa peringatan dan Denda sesuai Pasal yang ada, ungkapnya. Kasat menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Siak untuk mematuhi semua bentuk peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi adat istiadat dan norma di daerah kabupaten Siak. slot dana 5rb nuklirslot situs toto 4d hari ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan Operasi Pekat di beberapa warung remang-remang berlokasi di Km 8 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Kotogasib kabupaten Siak, Selasa (06/2/2024) malam.
Terkait masalah warung remang-remang semakin hari menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. Untuk mengatasinya, tidak sampai dengan laporan masyarakat saja, melainkan respon positif dari pihak penegak hukum dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.
Menindak lanjuti keresahan masyarakat, Satpol-PP Kabupaten Siak  berkerjasama dengan Kodim 0322 dan Polres Siak, Rabu malam (6/2/2024), langsung melakukan tindakan penertiban ke beberapa warung remang-remang di Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak.
Operasi Perdana tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos didampingi Skretaris Heppy Candra, SKM., M.Si, Kabid PPUD Subandi, S.Sos., M.Si serta Penyidik Pegawai negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak Rabu (06/2/2024) malam.
"Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan warung remang-remang tersebut, dapati laporan tersebut, Kasatpol-PP kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan langkah penertiban, dari hasil Operasi Pekat ini timnya menemukan bukti kuat bahwa warung tersebut menjadi tempat pelanggaran asusila”.
Pada Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Siak melalui Tim Penegak Perda yang terdiri dari Satpol-PP, Kodim 0322 dan Polres Siak, warung tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Selanjutnya, pemilik warung dan 11 orang wanita diduga sebagai “Pelayan” warung dan pekerja panti pijet plus itu langsung diamankan Satpol PP Kabupaten Siak dan diinapkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Siak, selanjutnya dibawa ke MAKO Satpol-PP kabupaten Siak untuk dilakukan pemeriksaan. 
 “Berdasarkan hasil operasi tadi kita menemukan apa yang dilaporkan masyarakat. Artinya kegiatan asusila yang dilaporkan masyarakat benar dan terbukti” ungkapnya.
Kasat juga mengatakan, para pelaku yang terbukti melanggar Perda dikenakan sangsi berupa peringatan dan Denda sesuai Pasal yang ada, ungkapnya. 
Kasat menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Siak untuk mematuhi semua bentuk peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi adat istiadat dan norma di daerah kabupaten Siak. slot dana 5rb
nuklirslot situs toto 4d hari ini


Terkait masalah warung remang-remang semakin hari menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. Untuk mengatasinya, tidak sampai dengan laporan masyarakat saja, melainkan respon positif dari pihak penegak hukum dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.
Menindak lanjuti keresahan masyarakat, Satpol-PP Kabupaten Siak  berkerjasama dengan Kodim 0322 dan Polres Siak, Rabu malam (6/2/2024), langsung melakukan tindakan penertiban ke beberapa warung remang-remang di Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak.
Operasi Perdana tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos didampingi Skretaris Heppy Candra, SKM., M.Si, Kabid PPUD Subandi, S.Sos., M.Si serta Penyidik Pegawai negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak Rabu (06/2/2024) malam.
"Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan warung remang-remang tersebut, dapati laporan tersebut, Kasatpol-PP kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan langkah penertiban, dari hasil Operasi Pekat ini timnya menemukan bukti kuat bahwa warung tersebut menjadi tempat pelanggaran asusila”.
Pada Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Siak melalui Tim Penegak Perda yang terdiri dari Satpol-PP, Kodim 0322 dan Polres Siak, warung tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Selanjutnya, pemilik warung dan 11 orang wanita diduga sebagai “Pelayan” warung dan pekerja panti pijet plus itu langsung diamankan Satpol PP Kabupaten Siak dan diinapkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Siak, selanjutnya dibawa ke MAKO Satpol-PP kabupaten Siak untuk dilakukan pemeriksaan. 
 “Berdasarkan hasil operasi tadi kita menemukan apa yang dilaporkan masyarakat. Artinya kegiatan asusila yang dilaporkan masyarakat benar dan terbukti” ungkapnya.
Kasat juga mengatakan, para pelaku yang terbukti melanggar Perda dikenakan sangsi berupa peringatan dan Denda sesuai Pasal yang ada, ungkapnya. 
Kasat menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Siak untuk mematuhi semua bentuk peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi adat istiadat dan norma di daerah kabupaten Siak. slot dana 5rb
nuklirslot 

situs toto 4d hari ini 

situs toto 4d hari ini


nuklirslot daftar

situs online toto gacor

Bagikan ke:

Pengunjung Bulan ini

7.396

Total Pengunduh

1.541

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - Portal Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak
Komplek Perkantoran Tanjung Agung - Kecamatan Mempura - Kabupaten Siak
Telp. +62 8117672224 Fax: +62 21 382 3253 Email: diskominfo@mail.siakkab.go.id

© 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Instagram

diskominfosiak

Facebook

diskominfosiak

Twitter

diskominfosiak