Satpol PP Siak Amankan 11 Orang Pelayan Cafe Dan Panti Pijat Di Kotogasib

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan Operasi Pekat di beberapa warung remang-remang berlokasi di Km 8 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Kotogasib kabupaten Siak, Selasa (06/2/2024) malam.
Terkait masalah warung remang-remang semakin hari menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. Untuk mengatasinya, tidak sampai dengan laporan masyarakat saja, melainkan respon positif dari pihak penegak hukum dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.
Menindak lanjuti keresahan masyarakat, Satpol-PP Kabupaten Siak  berkerjasama dengan Kodim 0322 dan Polres Siak, Rabu malam (6/2/2024), langsung melakukan tindakan penertiban ke beberapa warung remang-remang di Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak.
Operasi Perdana tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos didampingi Skretaris Heppy Candra, SKM., M.Si, Kabid PPUD Subandi, S.Sos., M.Si serta Penyidik Pegawai negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak Rabu (06/2/2024) malam.
"Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan warung remang-remang tersebut, dapati laporan tersebut, Kasatpol-PP kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan langkah penertiban, dari hasil Operasi Pekat ini timnya menemukan bukti kuat bahwa warung tersebut menjadi tempat pelanggaran asusila”.
Pada Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Siak melalui Tim Penegak Perda yang terdiri dari Satpol-PP, Kodim 0322 dan Polres Siak, warung tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Selanjutnya, pemilik warung dan 11 orang wanita diduga sebagai “Pelayan” warung dan pekerja panti pijet plus itu langsung diamankan Satpol PP Kabupaten Siak dan diinapkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Siak, selanjutnya dibawa ke MAKO Satpol-PP kabupaten Siak untuk dilakukan pemeriksaan. 
 “Berdasarkan hasil operasi tadi kita menemukan apa yang dilaporkan masyarakat. Artinya kegiatan asusila yang dilaporkan masyarakat benar dan terbukti” ungkapnya.
Kasat juga mengatakan, para pelaku yang terbukti melanggar Perda dikenakan sangsi berupa peringatan dan Denda sesuai Pasal yang ada, ungkapnya. 
Kasat menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Siak untuk mematuhi semua bentuk peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi adat istiadat dan norma di daerah kabupaten Siak.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.