Rabu, 31 Juli 2024 09:00 WIB
Diinput oleh : Erman
Salam Prajawibawa Siak
Sebagai kota tujuan
wisata di provinsi Riau, keberadaan hotel dan penginapan serta wisma di kota
Siak sangat menunjang julukan tersebut. Untuk menghindari adanya perikaku tamu
atau pengunjung yang melanggar peraturan daerah, maka Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Siak mengundang para pengusaha Hotel, Wisma dan Homestay untuk
diberikan pemahaman tentang peraturan daerah yang mengatur keberadaan usaha
mereka di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak (Rabu, 31/7/2024).
Sebanyak 17 pemilik hotel dan wisma di Kecamatan Siak dan Mempura yang di undang, hanya 15 pemilik
hotel dan wisma yang hadir datang untuk memenuhi undangan yang sudah di berikan
oleh petugas Satpol PP Kabupaten Siak.
Kasatpol-PP Kabupaten
Siak Winda Syafril, S.Sos mengatakan, pihaknya sengaja mengundang semua pemilik
usaha hotel, wisma/penginapan dan homestay yang ada di Kota Siak, untuk
menjelaskan dan mengantisipasi terkait maraknya prostitusi online berbasis
aplikasi yang sangat meresahkan.
Dari pembahasan pertemuan
tersebut, Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos didampingi Kabid
Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si dan Kasi Penyelidikan
Sahrul, SH., MH serta staf, menegaskan kepada semua pengusaha Hotel,
Wisma/Penginapan dan Homestay agar lebih tingkatkan pengawasan dan lebih selektif
menerima tamu, dalam hal ini kasat berharap agar pengelola hotel,
penginapan/wisma dan homestay memahami aturan tentang penyelenggaraan hotel, penginapan/wisma
dan homestay.
Kabid Penegak Perundang
undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si pada kesempatan ini memaparkan agar
pengelola hotel tidak menerima tamu yang bukan suami istri dan Subandi meminta
kerjasamanya terhadap pengelola hotel, penginapan/wisma dan homestay apabila
ada tamu yang membawa minuman beralkohol serta adanya indikasi Open BO, segera
laporakan kepada pihak Satpol-PP.
Kasat juga menghimbau
kepada semua pemilik hotel untuk lebih proaktif lagi dalam melakukan
penyeleksian terhadap pengguna hotel dan wisma di Kota Siak ini.
“Setelah ini kita berharap jangan lagi ada pihak pengusaha hotel untuk menerima pasangan yang bukan suami istri. Mari kita sama – sama saling menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang sudah tertuang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak”
@torro
Bagikan ke:
Kamis, 03 April 2025 15:12 WIB
Senin, 31 Maret 2025 07:27 WIB
Senin, 31 Maret 2025 07:27 WIB
Rabu, 19 Maret 2025 21:38 WIB
Kamis, 21 November 2024 00:07 WIB
Rabu, 19 Maret 2025 22:04 WIB
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - Portal Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak
Komplek Perkantoran Tanjung Agung - Kecamatan Mempura - Kabupaten Siak
Telp. +62 8117672224 Fax: +62 21 382 3253 Email: diskominfo@mail.siakkab.go.id
diskominfosiak
diskominfosiak
diskominfosiak