Satpol-PP Terapkan Sanksi Denda Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan
Satpol PP Kabupaten Siak Terapkan Sanksi Denda, Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan.
Prajawibawa-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kabupaten Siak telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata dan taman di pusat kota Siak Sri Indrapura.
Bagi warga atau pengunjung tertangkap tangan sengaja membuang sampah akan dikenakan sanksi berupa denda membayar Rp. 250 Ribu karena telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata dan taman yang ada di kota Siak. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp 250 ribu," ujar Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Zulfikri, S.Sos., MM di dampingi Kabid Penegak Perundangan Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M.Si Rabu (3/1/2024).
Ia menjelaskan pemasangan spanduk itu, mengingatkan pengunjung dan warga kota agar buang sampah pada tempatnya," Boleh, bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak, tapi jangan buang sampah sembarang, kan' sudah disediakan tempat,” tegasnya.
"Mari kita jaga kebersihan kota Siak, dengan cara buang sampah pada tempatnya,” kata dia.
Untuk pemantauan dan pengawasan selain patrol petugas juga melalui CCTV yang ada di setiap destinasi, yang dioperasikan Diskominfo Siak.
“Kami juga kerjasama dengan Diskominfo, untuk memantau pengunjung, jika ada laporan dari media center petugas kami langsung turun untuk menindak. Termasuk kerjasama DLH sebagai penyedia tempat sampah" sebutnya.
Selain itu, Satpol PP juga menghimbau bagi kendaraan roda empat yang masuk kota wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan.
0 Komentar