Kasat Pol PP Kukuhkan Duta Anti Rokok Dan Deklarasi Bersama di SMA 1 Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SMAN 1 SIAK mendeklarasikan diri sebagai sekolah yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungannya. Deklarasi ini dihadiri oleh Kasatpol-PP Satpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, Kabid PPUD Subandi, S.Sos., M.Si, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Pendidikan Cabang Provinsi Riau, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupten Siak, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan perwakilan Dinas Pariwisata Senin (12/2/2024).

Pelaksanaan Upacara Bendera di lingkungan SMAN 1 Siak bertindak selaku Pembina upacara Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, dalam arahannya mengatakan, Penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya tempat proses belajar mengajar yaitu Sekolah, oleh sebab itu pihaknya menghimbau bersama-sama kita cegah perokok pemula, apabila dijumpai pelajar lagi merokok maka pihaknya akan segera melakukan penertiban dan melakukan tindakan.

Dalam serangkaian acara tersebut, Kasatpol-PP Satpol-PP Kabupaten Siak melakukan pembubuhan tanda tangan pada Deklarasi Bersama Kawasan Tanpa Rokok dalam rangka mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembubuhan tanda tangan pada Deklarasi juga diikuti oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Siak. Kemudian secara bergiliran diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Pendidikan Cabang Provinsi Riau, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupten Siak, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan perwakilan Dinas Pariwisata.

Dilanjutkan pengukuhan Duta Anti Rokok,

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.