SDN 01 Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak Mendeklarasikan Diri Sebagai Sekolah Yang Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SDN 01 Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak  mendeklarasikan diri sebagai sekolah yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungannya. Deklarasi ini dihadiri oleh Kasatpol-PP Melalui Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak Subandi, S.Sos., M.Si, Sekcam Siak, Dinas Kesehatan, Komite Sekolah, Penghulu Kampung Suak Lanjut, Korwilcam dan Dinas Pendidikan Senin (28/9/2023).
Terlihat di beberapa sudut sekolah dan gerbang masuk terdapat peringatan larangan merokok. bertulisan “Kawasan Tanpa Rokok” Begitu juga di pintu-pintu ruangan kantor terdapat peringatan Larang Merokok.
Pelaksanaan Upacara Bendera di lingkungan SDN 01 Siak bertindak selaku Pembina upacara Subandi, S.Sos., M.Si, dalam arahannya Subandi mengatakan, Penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya tempat proses belajar mengajar yaitu Sekolah, oleh sebab itu pihaknya menghimbau ayo bersama-sama kita cegah perokok pemula, jangan takut menegur dan melarang apabila dijumpai orang lagi merokok di lingkungan sekolah.
Dalam serangkaian acara tersebut, Kasatpol-PP melalui Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak melakukan pembubuhan tanda tangan pada Deklarasi Bersama Kawasan Tanpa Rokok dalam rangka mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembubuhan tanda tangan pada Deklarasi juga diikuti oleh Kepala Sekolah SD Negeri 01 Siak. Kemudian secara bergiliran diikuti oleh Sekcam Siak, Dinas Kesehatan, Komite Sekolah, Penghulu Kampung Suak Lanjut, Korwilcam dan Dinas Pendidikan serta para guru.
Dilanjutkan penandatanganan MOU Kawasan Tanpa Rokok oleh pihak sekolah dengan Satpol-PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak serta pengukuhan Duta Anti Rokok, Sebanyak 3 siswa dan 3 siswi dikukuhkan menjadi Duta Anti Rokok yang disaksikan oleh Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak Subandi, S.Sos., M.Si, Sekcam Siak, Dinas Kesehatan, Komite Sekolah, Penghulu Kampung Suak Lanjut, Korwilcam dan Dinas Pendidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.