BIDANG

Bidang dan Seksi

 

1. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah

Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penyelidikan, serta koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum.

 

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan

 

Bertugas:

  • Menyusun program pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup.
  • Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan peraturan daerah kepada masyarakat dan pelaku usaha.
  • Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap Perda dan Perbup.
  • Menyusun laporan hasil pembinaan dan pengawasan.

 

Seksi Penyelidikan dan Penyuluhan

Bertugas:

  • Melaksanakan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perbup.
  • Mengumpulkan data dan bahan keterangan.
  • Berkoordinasi dengan PPNS dalam proses penegakan hukum.
  • Menyiapkan administrasi penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

2. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan patroli, pengamanan, penertiban, dan pengendalian guna menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Seksi Operasi dan Pengendalian

Bertugas:

  • Menyusun rencana operasi ketertiban umum.
  • Melaksanakan patroli rutin dan patroli khusus.
  • Melaksanakan pengamanan kegiatan pemerintah dan masyarakat.
  • Melaksanakan operasi penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum.
  •  

Seksi Kerjasama

Bertugas:

  • Melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
  • Menjalin kerja sama dengan TNI, Polri, OPD, kecamatan, dan instansi terkait.
  • Menyusun rencana operasi gabungan.
  • Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan operasi terpadu.

 

3. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur

Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur mempunyai tugas meningkatkan kompetensi, profesionalisme, disiplin, dan kualitas sumber daya manusia aparatur Satpol PP.

 

Seksi Pelatihan Dasar

Bertugas:

  • Menyusun program pendidikan dan pelatihan dasar.
  • Melaksanakan orientasi dan pembinaan personel.
  • Melaksanakan peningkatan kemampuan fisik, mental, dan disiplin aparatur.
  • Melakukan evaluasi hasil pelatihan.

 

Seksi Teknis Fungsional

Bertugas:

  • Menyusun program peningkatan kompetensi teknis.
  • Menyelenggarakan pelatihan teknis sesuai bidang tugas.
  • Melaksanakan sertifikasi dan pengembangan kompetensi aparatur.
  • Melakukan evaluasi kompetensi personel.

 

4. Bidang Perlindungan Masyarakat

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

 

Seksi Satuan Linmas

Bertugas:

  • Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Satlinmas.
  • Menyelenggarakan pelatihan anggota Satlinmas.
  • Melaksanakan koordinasi pengamanan kegiatan masyarakat.
  • Mendukung penyelenggaraan perlindungan masyarakat sesuai kewenangan.

 

Seksi Bina Potensi Masyarakat

Bertugas:

  • Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Melaksanakan pembinaan organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat.
  • Menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
  • Melaksanakan pemberdayaan potensi masyarakat dalam mendukung ketahanan dan keamanan lingkungan.

 

 

 

Pengunjung

Hari ini

14

Bulan ini

315

Tahun ini

2631

Total

3054

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Sultan Syarif Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Telp. 082173802922 Email: satpolpp@siakkab.go.id

© 2025 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA