TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIAK

 

Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

 

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

 

  1. Menyusun program, kebijakan teknis, dan rencana kerja di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
  2. Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penertiban, dan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menyelenggarakan kegiatan pencegahan, deteksi dini, patroli, pengamanan, dan pengendalian guna menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tenteram.
  4. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat melalui pembinaan, pemberdayaan, serta peningkatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
  5. Melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan pemerintahan daerah, kegiatan kemasyarakatan, aset daerah, dan objek-objek vital yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  6. Melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
  8. Melaksanakan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, serta urusan ketatausahaan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satpol PP Kabupaten Siak melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain:

  • Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  • Patroli ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan badan usaha.
  • Penertiban pelanggaran Peraturan Daerah.
  • Pengamanan kegiatan pemerintahan dan kegiatan masyarakat.
  • Pembinaan dan pemberdayaan Satlinmas.
  • Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  • Penanganan pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Edukasi dan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.
  • Pelaksanaan operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan instansi terkait.

 

Seluruh pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan secara profesional, humanis, persuasif, dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi manusia, serta nilai-nilai kearifan lokal Kabupaten Siak.

 

Pengunjung

Hari ini

14

Bulan ini

315

Tahun ini

2631

Total

3054

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Sultan Syarif Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Telp. 082173802922 Email: satpolpp@siakkab.go.id

© 2025 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA