TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIAK
Tugas Pokok
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak
mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup),
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan
perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Ruang
Lingkup Pelaksanaan Tugas
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satpol PP
Kabupaten Siak melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain:
Seluruh pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan
secara profesional, humanis, persuasif, dan berorientasi pada pelayanan publik,
dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi manusia, serta
nilai-nilai kearifan lokal Kabupaten Siak.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Sultan Syarif Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Telp. 082173802922 Email: satpolpp@siakkab.go.id