Bidang dan
Seksi
1. Bidang
Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
Bidang
Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan
penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) melalui
kegiatan pembinaan, pengawasan, penyelidikan, serta koordinasi dengan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum.
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
Bertugas:
- Menyusun
program pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup.
- Melaksanakan
sosialisasi dan penyuluhan peraturan daerah kepada masyarakat dan pelaku
usaha.
- Melakukan
pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap Perda dan Perbup.
- Menyusun laporan hasil pembinaan dan pengawasan.
Seksi
Penyelidikan dan Penyuluhan
Bertugas:
- Melaksanakan
penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perbup.
- Mengumpulkan
data dan bahan keterangan.
- Berkoordinasi
dengan PPNS dalam proses penegakan hukum.
- Menyiapkan
administrasi penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan patroli, pengamanan, penertiban, dan
pengendalian guna menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
Seksi Operasi dan Pengendalian
Bertugas:
- Menyusun rencana operasi ketertiban umum.
- Melaksanakan
patroli rutin dan patroli khusus.
- Melaksanakan
pengamanan kegiatan pemerintah dan masyarakat.
- Melaksanakan
operasi penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum.
-
Seksi
Kerjasama
Bertugas:
- Melaksanakan
koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
- Menjalin
kerja sama dengan TNI, Polri, OPD, kecamatan, dan instansi terkait.
- Menyusun rencana operasi gabungan.
- Melaksanakan
evaluasi pelaksanaan kerja sama dan operasi terpadu.
3. Bidang
Peningkatan Kapasitas Aparatur
Bidang
Peningkatan Kapasitas Aparatur mempunyai tugas meningkatkan kompetensi,
profesionalisme, disiplin, dan kualitas sumber daya manusia aparatur Satpol PP.
Seksi
Pelatihan Dasar
Bertugas:
- Menyusun
program pendidikan dan pelatihan dasar.
- Melaksanakan
orientasi dan pembinaan personel.
- Melaksanakan
peningkatan kemampuan fisik, mental, dan disiplin aparatur.
- Melakukan evaluasi hasil pelatihan.
Seksi Teknis
Fungsional
Bertugas:
- Menyusun
program peningkatan kompetensi teknis.
- Menyelenggarakan
pelatihan teknis sesuai bidang tugas.
- Melaksanakan
sertifikasi dan pengembangan kompetensi aparatur.
- Melakukan evaluasi kompetensi personel.
4. Bidang
Perlindungan Masyarakat
Bidang
Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemberdayaan,
serta pengembangan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Seksi Satuan
Linmas
Bertugas:
- Melaksanakan
pembinaan dan pemberdayaan Satlinmas.
- Menyelenggarakan pelatihan anggota Satlinmas.
- Melaksanakan
koordinasi pengamanan kegiatan masyarakat.
- Mendukung
penyelenggaraan perlindungan masyarakat sesuai kewenangan.
Seksi Bina Potensi Masyarakat
Bertugas:
- Mengembangkan
partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
- Melaksanakan
pembinaan organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan perlindungan
masyarakat.
- Menyelenggarakan
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
- Melaksanakan
pemberdayaan potensi masyarakat dalam mendukung ketahanan dan keamanan
lingkungan.