Kamis, 07 Mei 2026 09:50 WIB
Diinput oleh : Erman
SIAK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak bersama tim gabungan melaksanakan penertiban reklame ilegal di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Kamis (07/05/2026).
Kegiatan penertiban dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Siak, pihak kecamatan, dan UPTD Tualang sebagai langkah penegakan aturan terhadap reklame yang tidak memiliki izin maupun belum memenuhi kewajiban pajak daerah.
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Satpol PP turut melakukan pengamanan dan membantu proses penertiban sejumlah reklame di titik-titik strategis wilayah Tualang. Petugas menertibkan berbagai jenis spanduk, banner, reklame rokok, hingga media promosi telekomunikasi yang tidak membayar pajak reklame.
Selain itu, tim juga melakukan pemotongan 10 tiang reklame berbagai merek yang dinilai melanggar ketentuan. Penertiban turut menyasar banner umroh yang dipasang di pohon serta reklame toko tanpa izin resmi.
Kasatpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, SE., M. Si menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, estetika wilayah, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Satpol PP akan terus mendukung langkah penegakan Peraturan Daerah bersama OPD terkait. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik reklame agar mematuhi aturan perizinan serta kewajiban pembayaran pajak reklame,” tegasnya.
Penertiban berlangsung tertib dan lancar dengan keterlibatan unsur Kecamatan Tualang, Satpol PP, Bapenda, serta UPTD Tualang.
Bagikan ke:
Rabu, 03 Juni 2026 09:03 WIB
Kamis, 07 Mei 2026 09:50 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 22:01 WIB
Senin, 25 Mei 2026 09:34 WIB
Rabu, 03 Juni 2026 10:05 WIB
Kamis, 30 April 2026 08:09 WIB
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Sultan Syarif Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Telp. 082173802922 Email: satpolpp@siakkab.go.id