Kabupaten Siak Keluar Dari PPKM Level 4 Petugas Jangan Lengah
PRAJAWIBAWA SIAK-Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehtan Covid-19 terus digalakkan, Melalui Tim Yusitisi Kabupaten Siak tergabung dari Satpol-PP, DISHUB, TNI POLRI yang tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang abai protocol Kesehatan.ini guna menekan angka penularan Covid-19.
Kali ini Operasi dilaksanakan di kecamatan Koto Gasib selama dua hari berturut, dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si, Sasaran adalah Pasar Rakyat dimana tempat berkumpul antara penjual dan pembeli, petugas ingin memastikan apakah pasar tersebut sudah terseidia protocol Kesehatan, salah satunya tempat cuci tangan standar prokes dan media informasi terkait prokes.
Selain itu, Pada operasi yang digelar Selama dua hari sejak tanggal 31 Agustus s/d 1 September 2021 tercatat sebanyak 38 pelanggar yang terjaring oleh petugas karena tidak mengenakan masker diantaranya 18 pelanggar diberikan surat peringatan tertulis dan 20 pelanggar mengikuti siding tipirng
Pelanggar terjaring operasi yustisi selanjutnya mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). bertempat di Aula Kantor Camat Koto gasib Hari Kamis 2 September 2021.
Kabupaten Siak berhasil keluar dari status PPKM Level 4. Keberhasilan ini tentunya berkat kerjasama dan kolaborasi dari Pemkab Siak, TNI POLRI, serta semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Covid-19 di daerah.
Meski demikian, Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si mengatakan tak lantas puas dengan kondisi Kabupaten Siak yang sudah keluar dari PPKM Level 4. Bahkan mengingatkan semua pihak tetap fokus dan jangan lengah dalam melakukan penanganan Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Camat Koto Gasib, Dicky Sofyan yang juga ikut turun pada pelaksanaan operasi yustisi yang digelar itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Siak.
torro
torro
0 Komentar