Tupoksi
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Kedudukan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak
B. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
1.Struktur Organisasi
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak adalah sebagai ?berikut :
a. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Sekretaris
1. Kasubbag Perencanaan
2. Kasubbag Keuangan
3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
c. Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah
1. Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan
2. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
d. Kabid Ketertiban Umum dan Ketrentraman Masyarakat
1. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
2. Kepala Seksi Kerjasama
e. Kabid Peningkatan Kapasitas Aparatur
1. Kepala Seksi Pelatihan Dasar
2. Kepala Seksi Teknis Fungsional
f. Kabid Perlindungan Masyarakat
1. Kepala Seksi Satuan Linmas
2. Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat
g. Kelompok Jabatan Fungsional
2.Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak dalam Renstra ini Negara mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut :
a.Tugas Pokok.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas Menegakkan Perda dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat.
b.Fungsi.
- Penyusunan Program dan Pelaksanaan Penegakan Perda, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan Penegakan? dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum didaerah
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi Penegakan Peraturan daerah dan peraturan kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan kepolisian negara Republik Indonesia, TNI dan penyidik pegawai negeri sipil atau aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksana tugas lainnya
c.Kondisi Organisasi.
Untuk Menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) dan memewujudkan kenteraman dan ketertiban umum serta Peraturan Pelaksanaan lainya di Kabupaten Siak harus sejalan dengan kondisi umum sosial, budaya yang berlaku di masyarakat Kabupaten Siak yang dikenal:
- Sebagai masyarakat Agamis.
- Memiliki kebudayaan warisan budaya dan nilai-nilai unsur tradisional dan norma -norma yang berlaku dalam masyarakat melayu.
- Lembaga-lembaga yang hidup dalam peradapan melayu.
- Peninggalan-peninggalan materil peradapan melayu.
Kondisi Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya :
- Satuan Polisi Pamong Praja berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Bertekad melaksanakan produksi baru merubah citra Polisi Pamong Praja dan penegak hukum yang arogan menjadi aparat yang ramah, bersahabat namun tegas dalam bertindak.
- Dengan Pimpinan Daerah agar aparat Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) plus dalam peserta professional dan unggul dalam kesemaptaan dan mental.
0 Komentar