Operasi Pekat 7 Orang Pekerja Kafe Di Angkut Petugas Penindakan Perda Kab. Siak
Prajawibawa – Tim Penindakan Perda Satpol PP Kabupaten Siak, TNI dan Polri kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT), guna menegakkan Perda Nomor 3 tahun 2022, Rabu (8/11/2023) kemarin.
Tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait aktivitas kafe/karaoke dan panti pijet yang meresahkan masyarakat. Dipimpin Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, di dampingi Kabid Penegak perundang-Undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tim Penindak menelusuri wilayah Km 9 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib dan Km 11 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Alhasil, Satpol PP Kabupaten Siak dan gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan 7 Orang wanita pekerja panti pijat dan pelayan karaoke di kawasan tersebut.
Sekretaris Satpol PP Siak Winda Syafril, S.Sos di dampingi Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, Sos., M.Si serta Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH mengatakan operasi pekat ini merupakan bagian tindaklanjut laporan dari masyarkat, terkait keberadaan panti pijat dan kafe/karaoke yang menyediakan pelayan wanita yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.
7 Orang wanita di angkut dan dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Siak dan diterima langsung oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Yooshy Leo Lefo Lisa, SE, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai negeri Sipil Siak (PPNS) di MAKO Satpol-PP Kabupaten Siak
Sementara itu, Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, Sos., M.Si menyampaikan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas atau kegiatan yang menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2022.Dikatakan Bandi, dan apabila kegiatan ini terus berlanjut, sesuai mekanisme dan SOP yang ada, maka akan kita tingkatkan statusnya ke penyidikan yang berarti mereka akan dibawa ke meja persidangan untuk sidang tipiring.
@torro
0 Komentar