DPRD dan Tim Yustisi Siak Temukan Sejumlah Kekurangan Administrasi di PT TKWL

Rabu, 03 Juni 2026 10:05 WIB

Diinput oleh : Erman

SIAK.– DPRD Kabupaten Siak bersama Tim Yustisi Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja dan peninjauan lapangan ke PT TKWL di Kecamatan Bungaraya, Kamis (4/6/2026).


Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah catatan penting terkait kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, PT TKWL belum dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan bangunan, belum melengkapi dokumen Siteplan kawasan perusahaan, serta belum memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).


Selain itu, Tim Yustisi juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari luas lahan yang diusahakan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pihak perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta kampung setempat.


Tim juga menemukan adanya kegiatan penimbunan tanah untuk pembangunan jalan yang berpotensi menimbulkan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Siak.

Hasil peninjauan ini akan menjadi bahan pembinaan, pengawasan, dan tindak lanjut oleh Tim Yustisi Kabupaten Siak sesuai kewenangan masing-masing instansi guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Bagikan ke:

Kolom Komentar

Pengunjung

Hari ini

28

Bulan ini

247

Tahun ini

2564

Total

2986

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Sultan Syarif Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Telp. 082173802922 Email: satpolpp@siakkab.go.id

© 2025 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA