Satpol-PP Kab. Siak Sasar Panti Pijat Di Kecamatan Dayun.

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Satpol-PP Kabupaten Siak Melalui TIM PENINDAKAN ATAS GANGGUAN TIBUM yang terdiri dari SATPOL-PP, TNI dan POLRI Grebek Panti Pijat Yang Berada di Kecamatan Dayun, Rabu (9/3/2022).

TIM PENINDAKAN Sasar ketiga titik yang menjadi target operasi diantaranya KM 66, KM 68 dan Jalan Pemda Siak Dayun Kecamatan Dayun. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melalui Kabid PPUD Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan, tindakan ini dilakukan pihaknya setelah banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas di panti pijat tersebut dan kegiatan operasi pekat ini juga sekaligus sosialisasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Dimana dalam perda tersebut, pelanggar dikenakan ancaman 3 bulan kurungan atau denda 10 Juta melalui proses sidang tipiring.

Sementara itu kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kab. Siak, Sahrul, SH., MH mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022, Satpol-PP kabupaten Siak dapat memberikan sanksi kepada pelanggar perda tersebut berupa pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum selain putusan hakim melalui sidang tipiring.

facebook twitter whatapps telegram line

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.