Sejumlah Panti Pijat Di Km 12 Tualang Di Razia Satpol-PP Kab. Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIAK-Guna mengantisipasi tindakan penyakit masyarakat dan penggunaan minuman keras (miras), Tim Gabungan Penindakan Gangguan Tibum, Satpol-PP Bersama TNI POLRI pada hari Kamis ini (17/03/2022) melakukan razia di sejumlah panti pijat dan kafe remang-remang.

Tim Gabungan merazia di beberapa titik target operasi, kali ini digelar di Km 12 Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selain melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan Panti Pijet dan Warung Remang-remamg, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik kafe dan pemilik panti pijet. Jika ditemukan menjual miras petugas akan menindak dan memberikan sanksi tegas. Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin,S.Sos., M.Si melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si menyebutkan jika melihat dari hasil pemantauan masih banyak ditemukan sejumlah kafe remang-remang yang menjual minuman keras meski tidak terpantau adanya aktivitas atau tindakan yang mencurigakan. Namun, penjualan miras di kafe remang-remang seperti ini dikhawatirkan akan berdampak negatif karena dapat memicu tindakan gangguan ketertiban umum.

Kedepannya, razia seperti ini akan dilakukan secara rutin guna mengantisipasi tindakan-tindakan gangguan ketertiban umum yang tidak diinginkan. Dalam operasi kali ini petugas mendatangi satu persatu panti pijat dan kafe remang-remang yang berada di Km 12 Perawang Barat kecamtan Tualang Kabupaten Siak, menurut informasi masyarakat dilokasi ini sering dijadikan tempat prostitusi terselebung, di warung yang di jadikan tempat Karaoke dan pijat plus plus ini, petugas mendapati pelayan wanita dan puluhan botol miras siap saji. 20 personel diturunkan, Menindaklanjuti keluhan masyarakat diantaranya melalui Media Sosial, terkait keberadaan warung remang-remang yang diduga sebagai Prostitusi berkedok rumah makan dan panti pijat kesehatan,” ungkap Subandi.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH., MH sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, dilokasi mengatakan, “Kita masih melakukan tindakan persuasif non yustisi untuk mereka yang dianggap melanggar tersebut, sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Kedepannya apabila ditemukan kegiatan yang dianggap melanggar norma-norma yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak dimaksud, maka akan kita kenakan pembebanan biaya paksaan yang dapat dikenakan tanpa proses sidang tipiring, namun apabila tidak dilaksanakan maka akan dinaikan satusnya ke pengadilan dan mengukuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Siak. Sahrul Berharap, Memasuki bulan suci ramadhan yang tidak berapa lama lagi, penyakit masyarakat ini tidak ada lagi di wilayah kabupaten Siak, jelasnya.

facebook twitter whatapps telegram line

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.