Sidang Tipiring Pelanggar Prokes Covid-19 Di Kecamatan Tualang.
PRAJAWIBAWA SIAK-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak bersama Pengadilan Negeri Siak, melaksanakan sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggar Prokes Covid-19 di kecamatan Tualang. Sidang dilakukan secara zoom meeting di Aula Gedung Kecamatan Tualang pada Rabu (22/09/2021). Dalam sidang yang dilakukan via zoom Hakim Pengadilan tetap berada di Pengadilan Negeri Siak sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Saksi dan Pelanggar berada di Aula Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si mengatakan Sidang Tipiring ini adalah Hasil Operasi Yustisi yang di laksanakan di pasar Tuah Serumpun Km 4 Kecamatan Tualang pada hari Selasa (21/09/2021) dengan hasil didapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) sebanyak 15 orang.
Dalam operasi yustisi ini anggota yang terlibat.terdiri dari Satpol PP Kab. Siak, DISHUB dan TNI POLRI.
Sidang Tindak pidana ringan dimulai pada pukul 10.00 Wib dipimpin langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Siak Rina Wahyu Yuliati, SH didampingi Panitera Yuli Andrian, S.Sos., SH. dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak.
10 pelanggar yang hadir dipersidangan dikenakan denda administratif tiap-tiap pelanggar sebanyak Rp.50.000.sedangkan pelanggar yang tidak menghadiri dipersidangan dikenakan denda Verstek sebanyak Rp. 75.000.
Sidang Tipiring berjalan dengan lancar dan tertib, dan para pelanggar menerima putusan yang di jatuhkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri Siak.
*torro
0 Komentar