Tidak Pakai Masker, 28 Warga Terjaring OPS Yustisi Di Tualang

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

PRAJAWIBAWA SIAK- Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar patuh protokol kesehatan, operasi yustisi terus digelar kali ini dilaksanakan di kecamatan Tualang tepatnya di depan Ramayana Rabu ((17/3/2021) oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.

Pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan tidak memakai masker dalam operasi tersebut langsung digiring kemeja Penydiyik Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP Kabupaten Siak. Selanjutnya pelanggar yang terjaring razia langsung mengikuti sidang tipiring yang dilaksanakan langsung halaman depan Ramayana Kecamatan Tualang.

Hakim Tunggal yang bertindak dari Pengadilan Negeri Siak Rina wahyu Yuliati SH didampingi Panitera Rully Andrian S, Sos., SH sebagai Penuntut Umum Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul SH MH.

Sidang yang digelar secara virtual dari PN Siak tersebut, hakim memutuskan tiap-tiap pelanggar membayar denda sebesar Rp 19.000 dan biaya perkara Rp 1.000"

Sesuai Undang Undang Nomor 146 Tahun 2001 dengan mendengarkan Penuntut Umum PPNS Satpol PP Siak dalam penegakan Perda Nomor 4 Tahan 2020, maka pelanggar terbukti melanggar, dengan membayar denda sebesar Rp19.000, biaya perkara Rp1000. 

Kasatpol PP Siak Kaharuddin S.Sos., MSi melalui Kepala Bidang Penegak Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak Subandi S.Sos., MSi mengatakan, "Terkait pelaksanaan operasi yustisi ini, diharapkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes, dan hari ini meski operasi yustisi terus digelar, namun masih ada ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah" ungkapnya.

Dan Bandi menambahakan " Untuk hari ini kita menjaring setidaknya sebanyak 28 warga yang melanggar Perda, pelanggar Perda ini,.telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Siak dengan membayar denda sebesar Rp19.000 dengan biaya perkara sebesar Rp1.000/pelanggar." Jelasnya.

Usai Sidang 

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kabupaten Siak Sahrul SH MH, yang selama ini sebagai penuntut umum PPNS Satpol PP Kabupaten Siak dalam setiap sidang tipiring digelar. Mengatakan " Alhamdulillah selama melaksanakan sidang tipiring ditempat secara virtual ini berjalan dengan lancar dan tertib, walaupun masih ada kendala secara teknis namun masih bisa di atasi, berkat kerjasama tim yang solid, dari segi peralatan salah satunya Media untuk melakukan sidang secara virtual masih bergantung pada peralatan dari Kominfo Siak, jelas Sahrul. (torro).

facebook twitter whatapps telegram line

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.