HOTEL DI SIAK TIDAK TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DAPAT TERANCAM SANKSI

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Sektor perhotelan menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak. Meski demikian pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.

Bagi pemilik hotel di Siak diminta untuk tidak mementingkan kepentingan sesaat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya demi meraih keuntungan, mereka tidak menerapkan aturan PSBB. Bila hal tersebut nekat dilakukan pemilik hotel, maka ancaman sanksi.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Siak.

Pasal 10 ayat (4)

Terhadap Kegiatan Perhotelan, Penanggung Jawab Hotel Wajib:??

1. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;

2. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);

3. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;

4. melakukan pengukuran suhu kepada tamu hotel apabila didapati hasil pengukuran suhu 38 derajat celcius atau lebih atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas, deman, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan dilarang masuk hotel dan melaporkannya kepada petugas kesehatan setempat;

5. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman kesehatan dan keselamatan kerja; dan

6. mengharuskan mencuci tangan dengan sabun dan/ atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melalui Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Subandi, S.Sos., M.Si tadi malam (26/05/2020) di dampingi Personi TNI dan POLRI hasil pemantauan, Hotel yang berada di kota Siak belum melaksanakan PSBB, buktinya setelah kami datangi salah satu hotel yang ada di kota Siak belum ada alat pemeriksa suhu tubuh, keterangan yang kami dapati dari resepsionis, tamu yang menginap berasal dari daerah zona merah. ?kata Subandi?

Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut juga dapat berupa penghentian sementara kegiatan yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel. Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh oleh Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Siak.

Penyegelan fasilitas layanan hotel sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.