Satpol PP Kab. Siak Sudah Keluarkan 610 Surat Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Selama PSBB
SELAMA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) DI KABUPATEN SIAK, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIAK?TELAH MELAYANGKAN 610 SURAT TEGURAN TERTULIS.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak?telah melayangkan 610 urat teguran tertulis.
Surat teguran itu dilayangkan kepada para pelanggar PSBB baik individu maupun tempat usaha.
Sepanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejumlah pelanggaran terus terjadi. Satpol PP Kabupaten Siak sejauh ini telah mengeluarkan sekitar 610 teguran tertulis bagi pelanggar PSBB di Kabupaten Siak.
"Teguran tertulis itu Sudah diberikan kepada mereka-mereka yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB," ujar Subandi, Kamis (28/5).
Bentuk pelanggaran yang ditemukan pun beragam. Mulai dari usaha yang masih beroperasi padahal tak masuk dalam dikecualikan, juga usaha yang dikecualikan namun tak menerapkan protokol kesehatan, atau rumah makan yang masih mengadakan layanan?dine in?atau makan di tempat.
Begitu juga kepada warga yang ditemukan masih berkumpul selama PSBB juga diberikan surat teguran. Dalam surat teguran itu akan dicatat biodata pelanggar.
Kasatpol PP?Kabupaten Siak, Kaharuddin, S.Sos., M.Si?melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si disapa Bandi, mengaku sudah melayangkan surat teguran sejak Rabu (20/05/2020) hingga Kamis (28/05/2020
"Kita bersama Tim Penegakan Hukum PSBB yang terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri, telah melalukan penertiban dan penindakan dengan mengeluarkan?610 surat teguran tertulis dan?5 tempat yang disegel," ujar Bandi, Kamis (28/5/2020).
Rinciannya sebagai berikut :
- Surat Pernyataan bersedia tutup usaha : 312 Pelaku Usaha warung/warnet dan toko,?
- Surat Pernyataan tidak Berkelompok/Kerumunan : 247 Orang,?
- Surat Pernyataan ikuti Protokol Kesehatan : 42 Orang,?
- Surat Peringatan Tertulis : 2 Pelaku Usaha toko pakaian,?
- Surat Panggilan : 2 Pelaku Usaha Pecel lele
- Penyegelan tutup sementara : 5 Pelaku usaha toko kaca mata, jam dan Asesoris
Selama PSBB berlangsung berbagai upaya dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Siak, untuk memastikan masyarakat mengikuti PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah. Diantaranya, imbauan, peringatan, dan penindakan.
Di hari terakhir PSBB, Satpol PP Kabupaten Siak mengakui, bahwa kesadaran warga terutama pelaku usaha yang masuk kategori tidak boleh beroperasi, sudah mengikuti aturan yang ada.
Subandi mengatakan, bahwa sejak dilakukan penindakan beberapa waktu, kesadaran masyarakat di hari terakhir sudah menutup usaha mereka sesuai aturan.
?Alhamdulillah, hari terakhir PSBB mereka sudah timbul kesadaran dan tidak lagi buka usahanya,? jelasnya.
Terkait New Normal, pihak Satpol PP tentunya menunggu aturan yang dikeluarkan oleh Bupati. Karena, New Normal sendiri sesuai intruksi Presiden melalui Gubernur Riau diserahkan ke daerah masing-masing.
0 Komentar