Apel Pagi Bersama Dilanjutkan Deklarasi Anggota Satpol-PP Kabupaten Siak Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Apel Pagi Bersama Dilanjutkan Deklarasi Anggota Satpol-PP Kabupaten Siak Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Siak, Selasa (19/9/2023). 
Dipimpin langsung Oleh Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Siak H. Zulfikri, S.Sos, MM, Turut Hadir Kepala Dinas Kesehatan dr. Benny Chairuddin, Sp.An. M. Kes. MARS, MAP.
Diawali dengan pembacaan Deklarasi oleh Anggota Satpol-PP Kabupaten Siak Ahmhad Yani, Sip, dan diikuti seluruh peserta Apel.

Adapun 11 poin yang dideklarasikan yaitu sebagai berikut. 

1. Tidak Merokok Di Dalam Rumah
2. Tidak Merokok Di Tempat Kerja 
3. Tidak Merokok Di Fasilitas Kesehatan
4. Tidak Merokok Di Fasilitas Ibadah
5. Tidak Merokok Di Fasilitas Pendidikan
6. Tidak Merokok Di Fasilitas Taman Bermain Anak
7. Tidak Merokok Di Fasilitas Umum
8. Tidak Merokok Dalam Acara Atau Pertemuan
9. Tidak Merokok Di Dekat Ibu Hamil, Bayi, Balita, Anak-Anak Dan Lansia
10. Tidak Menyediakan Asbak Di Dalam Rumah Atau Dalam Kegiatan Pertamuan
11. Tidak Memperbolehkan Anak Di Bawah Umur 18 Tahun Merokok Dan Membeli Rokok.

Dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama Kawasan Tanpa Rokok dimulai dari Kasatpol-PP dan dilanjutkan seluruh Kabid, Kasi, Kasubag, Staf dan anggota Satpol-PP. 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak berkomitmen dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Siak sehat tanpa asap rokok.

Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan  Deklarasi bersama dan Komitmen Implementasi Kawasan Tanpa Rokok.

Kasat menegaskan kepada seluruh anggota Satpol-PP dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok harus dimulai dari diri kita sendiri untuk menahan diri untuk tidak merokok sembarangan, bukan hanya dikantor, bahkan dirumah kita sendiri kita harus mampu menerapkan untuk tidak merokok. 

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum, tempat ibadah dan taman anak bermain telah terpasang spanduk Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan giat pembinaan dan pengawasan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di kecamatan se-kabupaten Siak.

Kepala Dinas Kesehatan Benny berharap, Satpol-PP sebagai Garda Terdepan dalam penegakan perda Nomor 13 tahun 2018 sehingga Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Siak bisa berjalan dengan baik, sehingga  Satpol-PP bisa melakukan pengawasan dan pembinaan di Kawasan Tanpa Rokok.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.