Satpol-PP Kabupaten Siak Dampingi TIM Monitoring Dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Rangka Usulan Pemberian Penghargaan Asean
Satpol-PP Kabupaten Siak Dampingi TIM Monitoring Dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Rangka Usulan Pemberian Penghargaan Asean Rabu (6/9/23).
Satuan Polisi Pamong Praja salah satu perangkat daerah yang ikut mendampingi Tim monitoring dan implementasi dalam rangka Asean Smokfree Award (ASA) yang dilaksanakan di kota Siak Sri Indrapura, dimana kabupaten Siak termasuk salah satu kabupaten yang dijadikan objek penilaian untuk penghargaan tingkat Asean tersebut.
Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Siak, H. Zulfikri, S.Sos., MM, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si, mengatakan, salah satu komitmen yang diberikan Pemerintah Kabupaten Siak terkait KTR yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalamnya mengatur berbagai hal terkait larangan merokok di zona KTR dan pemasangan iklan rokok.
Subandi menjelaskan Upaya yang telah dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Siak dalam penerapan Perda nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yakni, melarang memajang sepanduk iklan rokok yang terpasang di setiap warung dan ruko, melakukan penindakan dan membuka paksa spanduk iklan rokok yang terlanjur dipasang oleh vendor di warung dan toko, sedikitnya spanduk yang telah diamankan oleh Satpol-PP Kabupaten Siak sebanyak 28 titik yang berada di wilayah kecamatan Siak, dan berlanjut di kecamatan se-kabupaten Siak.
Untuk pengawasan TIM Patroli Satpol-PP Kabupaten Siak, rutin melakukan pengawasan bagi pelajar yang sering kedapatan sedang merokok baik itu di taman ataupun ditempat-tempat yang sering dijadikan titik kumpul untuk mereka merokok, salah satunya di pelabuhan Lasdap Siak. Tindak lanjut dari temuan ini Tim Patroli mengamankan pelajar dan memberikan teguran selanjutnya menyerahkan ke pada sekolahnya masing-masing untuk di berikan binaan oleh gurunya.
Subandi berharap, melalui penilaian yang dilakukan dapat menjadi motivasi untuk terus mengimplementasikan KTR. Selain itu juga dapat memberikan kenyamanan bagi yang tidak merokok.
"Karena ada hak bagi manusia yang tidak merokok untuk menghirup udara bebas, sehingga harapan kami dengan penilaian ini dapat meberikan ruang orang yang tidak merokok," tandasnya.
Perlu diketahui, kegiatan monitoring dan evaluasi ASA Tahun 2023 di Kabupaten Siak dilakukan selama dua hari yaitu 6-7 September 2023. Tim penilai akan menyambangi sejumlah lokus yang termasuk dalam tujuh zona KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.
Lokasi yang dikunjungi selama dua hari di mulai dari Tempat Wisata Istana Siak, RSUD Siak, Mako Satpol-PP Kabupaten Siak, Taman Kota, Islamic Center Siak, Dishub Siak, DPMPTSP, SMAN 1 Siak, SMPN 1 Siak, SDN 1 Siak dan Puskesmas Siak.
Subandi Menambahkan penerapan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Siak juga memberikan sosialisasi bagi masyarakat dampak bagi perokok. Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan asap rokok,” ungkap Subandi.
*torro…
0 Komentar