Resahkan Warga Kafe Dan Panti Pijat Dirazia Satpol PP Kab. Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras dan tempat mesum berkedokan praktek panti pijat yang sangat meresahkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Siak melalui TIM Penindak Pelanggaran PERDA yang terdiri dari Angota Satpol-PP dan anggota TNI-POLRI lakukan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang digelar pada Selasa (31/1/2023).
Dalam razia gabungan ini, petugas menyisir deretan warung di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Km 9 Kampung Pangkalan Pisang dan Km 51 Kampung Tasik Seminai. Hasilnya, belasan wanita pelayan kafe dan panti pijat serta puluhan miras diamankan.
Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Siak  Zulfikri, S.Sos., MM melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH., MH mengatakan, razia dilakukan karena adanya keluhan masyarakat tentang keberadaan warung-warung karaoke tersebut, selain itu menurut laporan warga suara musik yang hampir larut malam terdengar sangat meresahkan dan mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga. 
Selanjutnya para pelanggar yang terjaring operasi penyakit masyarakat (PEKAT) tersebut deberikan surat panggilan untuk manghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan karena terindikasi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sehingga Kepada para pelanggar tersebut diminta untuk membuat  surat pernyataan dan diberikan teguran, kedepan apabila terjaring lagi sesuai surat pernyataan dan teguran, pelaku akan dibawa ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan tindak pidana ringan (TIPIRING) dan di denda sesuai perundangan yang berlaku.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.